STRATEGINEWS.id, Medan — Pihak Pengadilan Militer dinilai tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban tindak kekerasan hingga tewas yang telah dilakukan oknum TNI Sertu Riza Pahlevi selaku terdakwa. Lenny Damanik, ibu kandung dari almarhum MHS (15), kini terpaksa harus menelan ‘pil pahit’.
Pengadilan Tinggi Militer I Medan telah memutus upaya hukum banding yang diajukan Oditur Militer Militer Mayor Muhammad Tecki W (atas desakan korban dan masyarakat sipil), tetap memvonis terdakwa Sertu Riza Pahlevi dengan putusan 10 bulan penjara dan tidak dipecat dari kesatuannya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai proses hukum di Pengadilan Militer Medan tersebut sarat dengan pelanggaran HAM dan ‘fair trial’ serta tindakan terdakwa juga telah melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
”Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga jelas bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, didampingi Richard SD Hutapea dalam siaran persnya di Medan, kemarin.
LBH Medan menilai pula, putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara MHS sarat dengan ketidakadilan dan bentuk pelanggaran impunitas terhadap anggota TNI yang terang melakukan tindak pidana umum.
”Hal tersebut terlihat sejak awal persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi yang merupakan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI,” ungkapnya.
Kemudian, masyarakat luas juga bisa menilai bahwa ketika tuntutan yang seyogianya terdakwa itu diancam pasal 76 c jo 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
”Namun parahnya pihak Oditur hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp 12.777.100. Ketidakadilan Oditur justru diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis terdakwa Sertu Riza Pahlevi dengan putusan hanya 10 bulan penjara dan tidak dipecat,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurut LBH Medan, secara hukum sudah seharusnya dilakukan Reformasi Peradilan Militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, pasal 65 ayat 2 UU TNI dan pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang secara tegas menyatakan jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili di Pengadilan Militer dan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di pengadilan umum agar ke depannya tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan Pengadilan Militer.
LBH Medan juga menduga bahwa Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan kasasi.
”Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik yang seharusnya pihak Oditur sebagai representatif korban secara berkeadilan melakukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan di mana sebelumnya telah mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat,” jelasnya.
Tetapi memang faktanya upaya kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban. Padahal amanat KUHAPidana pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20/2025 tentang KUHAPidana menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.
”Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah tiga bulan pasca putusan dibacakan,” urainya.
Berikut ini bunyi putusan banding hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan Nomor : 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal 22 Januari 2025 memutuskan sebagai berikut:
1.Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Muhammad Tecki W dan Terdakwa Riza Pahlivi, Sersan Satu.
2.Mengubah putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM1-02/AD/VIV/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, sekadar mengenai penetapan status barang bukti menjadi sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis egrek dengan gagang panjang besi berwama silver ukuran kurang lebih 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
3.Menguatkan putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya.
4.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Oleh karenanya, dalam menyikapi putusan Peradilan Militer Tinggi I Medan, pihak LBH sebagai kuasa hukum Lenny Damanik dan lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban, seperti dikutip dari blokberita.com, Minggu (24/5/2026) sore.
(KTS/rel)












