STRATEGINEWS.id, Medan — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Provsu) meringkus tiga tersangka pengedar narkoba, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZN (suami) dan IP (istri), sementara seorang tersangka lagi yakni masih termasuk saudara keduanya yang berinisial NA.
Kepala BNN Provsu, Brigjen Tatar Nugroho, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pengungkapan kasusnya berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 Mei 2026.
”Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ZN di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” katanya kepada pers, Selasa (19/5/2026).
Dia mengungkapkan, personel setelah membekuk pelaku ZN lalu mengembangkan kasus itu dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Mandala/Tangguk Bongkar.
”Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku itu didapati istrinya IP bersama barang bukti sabu 1 kg serta 50 bungkus narkoba jenis Happy Water,” ungkapnya sembari menambahkan, dalam pengungkapan kasus itu pihaknya memang telah mengikuti pelaku ZN selama dua minggu.
”Jadi kami memang sudah mengintai gerak-gerik pelaku ZN selama dua minggu belakangan ini sehingga personel mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan terkait dengan peredaran narkoba,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, personel BBN Sumut juga menangkap saudara dari pelaku ZN berinisial NA karena turut terlibat dalam peredaran narkoba dengan menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 6.674 butir, seperti dikutip dari blokberita.com, Kamis (21/5/2026) malam.
(KTS/rel)












