STRATEGINEWS.id, Medan — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pengembangan terkait dengan lapak narkoba di wilayah Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut). Saat ini, BNN tengah memburu Wawan atau W, yang merupakan bandar narkoba di kampung tersebut.
“W jadi DPO BNN perkara jaringan narkoba Labuhan Batu Utara dan perkara TPPU,” kata Karo Humpro BNN, Brigjen Putu Putra Sadana, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Wawan saat ini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lantas siapakah Wawan ini?
Berdasarkan data dari BNN, Wawan bernama asli Hadi Qurniawan Simangunsong. Laki-laki asal Aek Kanopan Timur, Labura, ini memiliki rambut pirang di bagian atas.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan keberadaan Wawan ini diharapkan menghubungi call center BNN RI di nomor 184.
Brigjen Putu mengungkap secara singkat sepak terjang Wawan dalam peredaran narkoba di Labura. Dulunya, Wawan merupakan pemulung botol bekas.
“W sejarahnya seorang pemulung botol bekas dan menikahi L, yang merupakan bos barang bekas,” imbuhnya.
Putu mengungkapkan, Wawan saat ini menguasai peredaran narkoba di Aek Kanopan. Diketahui, dia memiliki sejumlah lapak narkoba yang dia kendalikan.
“W mempunyai enam lapak narkoba di Aek Kanopan,” cetusnya.
Sebelumnya, BNN membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut. Dalam operasi ‘Saber Bersinar’ ini, petugas meringkus 7 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Karo Humpro BNN RI, Brigjen Putu Putra Sadana, menjelaskan, operasi bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait dengan masifnya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Keresahan warga ini dituangkan melalui lagu berjudul ‘Siti Mawarni’, yang kemudian viral di media sosial.
“Selanjutnya Kepala BNN RI (Komjen Suyudi Ario Seto) memerintahkan agar menindaklanjuti keresahan masyarakat Labuhan Batu, dengan melaksanakan Operasi Saber Bersinar 2026,” Brigjen Putu Putra Sadana melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Tim gabungan, kata Putu, memetakan lapak-lapak penjualan narkotika yang dikendalikan seorang laki-laki bernama Wawan. Pada Rabu (13/5/2026) sore, tim gabungan menyisir sejumlah lapak penjualan sabu, serta rumah yang diduga milik pengendali jaringan Wawan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, wilayah tersebut dikoordinir pengendali atas nama Wawan. Tim melakukan upaya paksa terhadap lapak-lapak tersebut,” ungkapnya.
Di kediaman Wawan, petugas BNN menemukan sabu, uang tunai Rp 187.860.000, belasan unit ponsel, serta sejumlah dokumen kendaraan dan sertifikat tanah. Wawan sendiri melarikan diri dan kini masuk DPO.
“Tim gabungan menyelesaikan kegiatan operasi dan berkumpul di Polsek Kuala Hulu, Aek Kanopan, dalam rangka pengamanan tersangka dan barang bukti. Terdapat beberapa tersangka dan pengendali yang kabur pada saat dilaksanakan upaya paksa. Selanjutnya tim melakukan upaya pengejaran terhadap para tersangka,” imbuh Putu.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil membekuk tujuh orang dan barang bukti sabu. Berikut ini daftar tujuh orang itu:
1.Romad Tua Munthe (43)
2.Suriandi (45)
3.Abdul Rahim (53)
4.Al Nayan Siagian (43)
5.Asrul Hadi Parapat (35)
6.Troweh (39)
7.Andrianto (44), seperti dikutip dari detikNews, Selasa (19/5/2026) malam.
(KTS/rel)
Sumber: detikNews












