Rivalitas Musprov KADIN Sulteng Ke-VIII Diperebutkan 3 Kadidat Calon Ketum..

Strateginews.id-Palu,  Akhirnya rivalitas Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sulawesi Tengah ke VIII bakal akan diperebutkan 3 orang Kandidat Calon Ketua Umum.

Panitia Pengarah  (SC)  Musprov periode 2026-2031 menetapkan tiga nama Kandidat Calon Ketum yakni Satu, Endi Ermawan,  Dua, Gufron Acnhmad, dan Ketiga, Nur Rahmatu.  Senin (18/5/2026).

Menurut Sekretaris Panitia Pengarah  (SC) Farid Djafar Nasar, SH, Ketiga Calon telah memenuhi syarat dan ditetapkan tanggal 18 Mei 2026.

Sekretaris Panitia Pengara (SC) , Farid Djafar  Nasar kepada wartawan dari sejumlah media  mengatakan,  seluruh Balon Caketum dinyatakan lolos persyaratan sehingga ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum dalam forum  MUSPROV  yang rencana akan digelar 20 Mei 2026 mendatang.

Penetapan Ketiga nama Endi Hermawan, Gufron Ahmad dan Nur Rahmatu, sebut Farid, dihadiri langsung jajaran teras Panitia Pengarah, di antaranya Ketua SC Zulfakar Nasir, Sekretaris Farid Dj Nasar, serta para anggota yaitu Hidayat Pakamundi, Zakir Muhamad, dan Silvia Kalangi.

Panitia Pengarah (SC)  mengeluarkan keputusan Nomor: 01/PNT-SC/MUPROV-VIII/KDN-ST/V/2026 tentang Penetapan Calon Ketua Umum Kadin Sulawesi Tengah Periode 2026-2031, tambahnya.

“Kami Panitia Pengarah (SC)  sudah merilis bahwa ketiga Calon memenuhi syarat untuk masuk dalam bursa Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah.

Terkait Surat Keputusan (SK) penetapan ini, nantinya akan kami serahkan secara resmi pada saat  Muprov VIII,” ujar Farid Dj Nasar dalam keterangan persnya.

Sesuai jadwal, Muprov VIII Kadin Provinsi Sulawesi Tengah  akan dilaksanakan di Hotel Grand Syah pada tanggal 20 Mei 2026. Agenda utama muktamar daerah ini adalah untuk memilih nakhoda baru yang akan memimpin arah dunia usaha dan kemitraan strategis ekonomi di Sulawesi Tengah selama lima tahun ke depan.

Terkait  informasi menyebut,  ada Balon Caketum kekurangan dana setor Rp200 juta ke panitia. Namun isu itu dibantah panitia pengarah (SC), tidak benar dan tidak  berdasar. ‘’Semua memenuhi syarat ya. Tegas Farid sambil tertawa. (Damai Tebisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *