Hukum  

Putusan 67/PDT/2026/PT. Kpg , Pastikan Kemenangan Gugatan Abdul Rahim Bethan

STRATEGINEWS.id, Larantuka – Abdul Rahim Bethan melalui kuasa Hukumnya Gregorius Senari Duru, SH akhirnya memastikan kemenangan dalam gugatan perdata atas tanah di Desa Homa, Kecamatan Adonara barat usai terbitnya keputusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang nomor 67/PDT/2026/PT.Kpg tertanggal 13 Mei 2026.

Hasil putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut di ungkapkan Gregorius Senari Duru, SH kepada media ini saat di temui di Larantuka (Senin, 18/5/2026)

Kepada media ini, Advokat Gregorius Senari Duru, SH membenarkan adanya Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas gugatan yang di layangkan Abdul Rahim Bethan atas tanah yang berlokasi di Desa Homa, Kecamatan Adonara barat, Kabupaten Flores timur (Flotim) Provinsi NTT dengan luasan 6003,64 meter persegi.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Larantuka nomor 15/PDT.G/2025/PN.Lrt jelas Gregorius Senari Duru, SH, gugatan yang di layangkan Abdul Rahim Bethan di tolak Pengadilan Negeri Larantuka, atas putusan nomor
15/PDT.G/2025/PN. Lrt , Abdul Rahim Bethan mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 67/PDT/2026/PT.Kpg tanggal 13 Mei 2026 lanjut Gregorius Senari Duru,SH, telah memberikan kejelasan bahwa tanah yang di sangketakan ini adalah sah milik Abdul Rahim Bethan. Dan Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Kupang juga telah memberikan keputusan terhadap tidak sahnya proses jual beli karena tidak berkekuatan Hukum.

“Putusan penting lainnya dalam putusan Banding ini kata Gregorius Senari Duru, SH yakni, menghukum para tergugat atau siapa saja yang menempati, menguasai tanah dan memiliki tanah objek sangketa untuk segera menyerahkan dan mengembalikan kepada penggugat ( Abdul Rahim Bethan ) sebagai pemilik sah,” tutup Advokat Gregorius Senari Duru, SH (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *