Strateginews.id- Sulteng, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah memperkuat sinergi pengawasan terhadap praktik kawin kontrak dan perkawinan campuran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Pengukuhan dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Pengurus Wilayah APRI Sulawesi Tengah periode 2026—2030 di Palu, Selasa (11/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pengawasan perkawinan campuran perlu dilakukan bersama antara pihak imigrasi dan penghulu guna mencegah penyalahgunaan administrasi negara.
Menurut Akmal, sejumlah kasus menunjukkan adanya WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) demi kepentingan izin tinggal maupun administrasi lainnya.
“Karena itu, koordinasi antar APRI dan Instansi terkait menjadi penting agar potensi penyalahgunaan administrasi dapat dicegah,” kata Akmal.
Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama di kawasan industri dan investasi di Sulawesi Tengah yang banyak didatangi tenaga kerja asing, seperti Morowali.
Ketua PW APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo, mengatakan praktik nikah siri dan kawin kontrak masih menjadi tantangan serius karena berdampak pada perlindungan hukum keluarga dan status administrasi pernikahan.
Menurut Isram, APRI akan memperkuat edukasi hukum keluarga dan mendorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah agar masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan secara resmi di negara.
“Dalam satu periode ke depan, kami akan memaksimalkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya terkait legalitas pernikahan dan edukasi hukum keluarga,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Junaidin, berharap kepengurusan APRI yang baru mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Junaidin menegaskan, penghulu memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui pelayanan pernikahan dan pembinaan keluarga.
“Citra dan integritas penghulu harus terus dijaga,” kata Junaidin.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menilai penghulu tidak hanya berperan dalam pelayanan pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan hubungan antarumat beragama di daerah.
Menurut Musliman, peran penghulu semakin strategis di tengah dinamika sosial masyarakat dan meningkatnya tantangan persoalan keluarga di daerah.
Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, H. Madari, menilai tantangan penghulu saat ini semakin kompleks, mulai dari persoalan nikah siri, kawin kontrak, hingga perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Menurut H. Mandari, pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari perlindungan hukum bagi keluarga.
Rakerwil APRI Sulawesi Tengah tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi organisasi, di antaranya peningkatan kapasitas penghulu, penguatan edukasi pencatatan nikah, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait di Sulawesi Tengah. ( Damai Tebisi).












