STRATEGINEWS.id, LARANTUKA – Kegiatan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Flores timur (Flotim) Provinsi NTT akhirnya diselenggarakan di Larantuka, 9 April 2026.
Bertempat di Aula kantor Bupati Flores timur, sosialisasi, edukasi, dan advokasi PPID diselenggarakan dan kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, S. Fil.
Dalam sambutanya, Wabup Ignas Boli Uran mengatakan pentingnya kegiatan ini, karena berkenaan dengan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dalam rangka menyiapkan suluruh jenis informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
” Pengelolaan Negara harus transparan dan akuntabel. Bila tidak transparan akan menimbulkan apriori dari masyarakat ” ucap Wabup Ignas Boli Uran.
Era keterbukaan informasi ini lanjut Wabup Ignas Boli Uran, perlu melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
PPID dalam proses pendokumentasian informasi sebut Wabup Ignas Boli Uran, harus melewati filter tripel test.
Filter pertama, informasi itu harus benar. Karena itu butuh verifikasi.
Kedua, baik. Informasi itu harus baik dalam konteks demi kebaikan umum. Sedangkan filter ketiga, informasi itu harus berguna. Informasi publik yang terdokumentasi dalam website badan publik, harus berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Acara yang dimoderatori oleh Kadis Kominfo , Herry Lamawuran, dihadiri oleh seluruh Kepala dinas lingkup Pemerintah daerah Flotim, Para Kepala Bagian lingkup setda, para camat se-kabupaten Flores Timur dan Perwakilan Kepala Desa.
Acara yang bertajuk Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi ini menghadirkan Pemateri Tunggal, Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Drs. Germanus Attawuwur.
Dalam pengantar materinya beliau mengatakan bahwa PPDI itu adalah Dapur dan Corong Informasi Publik.
Sebagai Dapur kata Germanus, dalam website badan publik, hendaknya petugas pelaksana layanan informasi publik memperhatikan dengan baik dan benar jenis-jenis informasi publik dalam pendokumentasiannya.
Sedangkan sebagai corong informasi lanjut Germanus, hendaknya pelayanan informasi diakses oleh publik dengan cepat, mudah, dan berbiaya ringan.
Karena itu penting dilakukannya penguatan kapasitas pengetahuan pejabat pengelola informasi dan dokumebtasi.
Para Kepala dinas, camat dan Kepala Desa dalam struktur PPID sebut Germanus, adalah atasan langsung PPID. Karena itu, edukasi keterbukaan informasi ini menjadi kompas dan pedoman arah dalam menyiapkan dan mendistribusikan informasi publik di lingkup Pemerintahannya, agar masyarakat turut berpartisipasi di dalamnya guna menghindari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jika praktek KKN sudah tereliminasi maka terciptalah Pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana menjadi harapan dari Reformasi Birokrasi.(MB)












