Pemkab Donggala Matangkan WFH

Strateginews.Id, Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan, namun memerlukan koordinasi matang antar pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Terkait WFH itu, sesuai surat edaran Mendagri, insyaallah akan kita berlakukan. Rencananya besok kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan (SKPD),” ujar Rustam Efendi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Senin, (6/4/2026) diruang kerjanya.

Rustam menekankan, poin penting bahwa status WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur oleh para pegawai. ASN yang bekerja dari rumah tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan melaporkan kinerja mereka secara rutin.

Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyiapkan mekanisme laporan kinerja yang jelas selama masa WFH. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tetap memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan target organisasi.

“Supaya dipahami, WFH itu bukan libur, tetapi hari kerja yang dilakukan dari rumah. Apa yang harus dikerjakan dan bagaimana hasilnya, itu yang harus direncanakan secara matang,” tegas Sekda.

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, langkah yang ditempuh pemerintah ini memiliki dua tujuan utama. Di satu sisi untuk mencapai efisiensi, dan di sisi lain untuk memastikan tetap adanya nilai dampak positif terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

“Kalau tidak berdampak, ya dipandang WFH itu tidak produktif. Itulah mengapa besok kita rapatkan untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana,” tukasnya.

Dalam rapat koordinasi nanti diharapkan akan melahirkan petunjuk teknis mengenai pembagian jadwal WFH dan kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

DAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *