STRATEGINEWS.id, Medan — Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah pejabat lainnya yakni Kepala Seksi Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum, Minggu (5/4/2026).
Informasi menyebutkan, para pihak dimaksud tersebut sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani sejumlah proses klarifikasi. Langkah itu dilakukan sebagai respons atas polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
Namun begitu, hingga kini prosesnya masih terus berlangsung dan difokuskan untuk menilai apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
”Yang jelas, terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada pers, kemarin.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menyeret Danke Rajagukguk telah memunculkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah langkah yang diambil ini merupakan penegakan hukum yang tegas, atau sekadar bentuk ‘pengamanan internal’.
Dalam konteks itu, pihak Kejagung memang dituntut untuk menunjukkan ketegasan yang transparan dan berani. Jika prosesnya berhenti pada pemeriksaan internal tanpa kejelasan hasil, maka kepercayaan publik tentu berpotensi semakin tergerus.
Oleh karenanya, penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan apalagi kompromi karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan integritas terhadap institusi itu sendiri.
Di bagian lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut langsung menunjuk sekaligus menugaskan Herlangga Wisnu Murdianto untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Kajari Karo, Senin (6/4/2026).
Penunjukan langsung tersebut dilakukan menyusul adanya kekosongan jabatan Kajari Karo usai Danke Rajagukguk bersama Kasi Pidsus serta dua jaksa diboyong ke Kejaksaan Agung sehubungan untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan hal itu. Dia menyebutkan, penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan tetap berjalan dan tidak terganggu, seperti dikutip dari aspirasi.news, Kamis (9/4/2026) siang.
(KTS/rel)












