STRATEGINEWS.id, Larantuka – Data usulan pendirian dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis (MBG) skema Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) kembali memunculkan perdebatan seru diruang publik Flores Timur (Flotim) paska publikasi media terkait dugaan monopoli dalam penentuan investor skema 3 T di Kabupaten Flores timur, Provinsi NTT.
Kali ini, nformasi kembali beredar bukan saja terkait intervensi Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran dalam penentuan investor seperti dalam pengakuan Satgas MBG, tetapi merembes menjadi desakan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menolak usulam Satgas MBG Terpencil .
Pasalnya data usulan dalam skema Aglomerasi yang diusulkan Satgas MBG Terpencil Kabupaten Flotim ke BGN, sebagian besar di dominasi oleh Desa yang berada di daerah terpencil dan Terluar di Kabupaten Flores timur.
Berdasarkan data dalam usulan Pemerintah daerah (Pemda) Flores timur (Flotim) yang media dapatkan, penentuan titik pendirian dapur SPPG MBG skema Aglomerasi di penuhi daftar Desa yang seharusnya masuk dalam daftar usulan Desa Terpencil.
Media juga mencatat beberapa Kecamatan dan Desa sudah ada dalam daftar usulan titik pendirian dapur SPPG MBG untuk skema Terpencil dan skema Aglomerasi. Tidak ketinggalan, nama – nama investor untuk pendirian dapur SPPG MBG dari skema 3 T hingga skema Aglomerasi yang sudah dicantumkan oleh tim Satgas MBG bentukan Pemda flotim.
Usulan pendirian dapur SPPG MBG skema Aglomerasi di Flores Timur, oleh beberapa kalangan dinilai lemah dalam aspek pemetaan wilayah Desa Terpencil dan Terluar di Flores Timur.
Data yang memunculkan nama Desa Terpencil dalam usulan skema aglomerasi melahirkan beragam persepsi.
Penentuan Desa dalam skema usulan Aglomerasi dinilai tanpa pertimbangan keberlanjutan program MBG di daerah terpencil di Kabupaten Flores Timur (Flotim) Provinsi NTT.
Dari informasi yang media dapatkan, penentuan investor untuk titik pendirian dapur SPPG MBG skema 3T dan skema Aglomerasi terlihat jelas tumpang tindih, begitu juga pemetaan dan penentuan Desa Terpencil.
Kondisi ini juga diperburuk dengan munculnya data usulan calon investor yang menguasai sekian banyak titik pendirian dapur SPPG MBG baik pada skema 3T ataupun skema Aglomerasi yang jelas mengambarkan ketidak matangan perencanaan terkait titik pendirian dapur SPPG MBG Terpencil di Flotim.
Catatan media, ” Terpencil ” dalam konteks regulasi BGN adalah, wilayah dengan karakteristik geografis, sosial, ekonomi yang berbeda dari daerah lainnya. Umumnya terletak di pegunungan, Pulau, atau daerah pedalaman yang sulit dijangkau.
Memasukan Desa Terpencil ke dalam usulan skema Aglomerasi oleh Satgas MBG Flotim, seakan memberi signal kegagalan perencanaan dan dukungan Pemda Flotim terhadap percepatan pelayanan gizi bagi warga terpencil.
Pertimbangan kemampuan ivestor dalam pendirian dapur SPPG MBG dan jangkauan pelayanan MBG oleh pengelola, serta target keberlanjutan pemberian MBG dengan efektivitas cakupan pelayanan MBG oleh satu investor seakan jauh dari harapan untuk suksesnya program MBG di Flotim.
Satu Investor yang menguasai sekian banyak titik pendirian dapur SPPG dan melayani sekian puluh Desa memberi persepsi akan model desain monopoli dalam penentuan titik Desa untuk pendirian dapur SPPG MBG hanya untuk kepentingan investor pilihan Pemerintah.
Hal ini bisa di simak dalam data usulan investor skema 3 T dan skema Aglomerasi.
Data Usulan skema Terpencil SPPG MBG Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Satgas MBG Flotim nomor Kesra 400.57/04/skrt MBG/III/2026 dapat ditemukan beberapa fakta menarik.
Usulan Titik SPPG MBG Terpencil
1. Kecamatan Ilebura :
*Desa Riang Baring dengan Investor Jaya Raya.
2. Kecamatan Demon Pagong :
*Desa Kawalelo dengan investor, Jaya Raya
3. Di Kecamatan Tanjung Bunga :
*Desa Latanliwo dengan investor Urbanus Boro Bebe.
(Cakupan pelayanan untuk Desa Latanliwo, Latanliwo 2, Patisirawalang, Aransina.)
*Desa Lamatutu dengan investor Arnol Yosep Payong Lamak.
*Desa Kolaka dengan investor Mitra Paktani.
(Cakupan pelayanan untuk Desa Gekengderan, Kolaka, Lewobunga)
4. Kecamatan Lewolema :
*Desa Lewobele dengan investor PT.Bintang Kepri Jaya
5. Kecamatan Wotan Ulumado :
*Desa Kewela dengan investor Urbanus Boro Bebe
6. Kecamatan Adonara tengah :
*Desa Kokotobo dengan investor CV Asker Jaya
Desa Baya dengan investor CV Asker Jaya
7. Kecamatan Adonara barat :
*Desa Danibao dengan investor CV Asker Jaya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Nimun Danibao, Danibao, Bukit Saburi 2.)
*Desa Tonuwotan dengan investor CV Asker Jaya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Tonuwotan, Desa Bukit Saburi, Desa Watobaya).
8. Kecamatan Solor barat
*Desa Lewotana Ole dengan investor PT Baba Rafi Internasional
(Cakupan pelayanan untuk Desa Lewotanah Ole, Lamawohong, Kelelu, Titehena).
*Desa Lama Ole dengan investor PT Baba Rafi Internasional
(Cakupan pelayanan untuk Desa Lama Ole, Kelurahan Ritaebang, Tana Lein).
*Desa Nuhalolon dengan investor CV Jaya Raya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Nuhalolon, Daniwato).
9. Kecamatan Solor timur :
*Desa Watohari , dengan investor CV Asker Jaya.
Desa Tanah Werang, dengan investor CV Asker Jaya
*Desa Liwo, dengan investor PT Bintang Kapri Jaya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Liwo, Lamawai, Lebao, Watanhura I, Watanhura 2).
10. Kecamatan Solor selatan :
*Desa Lemanu dengan investor Jaya Raya
(Cakupan pelayanan untuk Desa Lemanu, Kenere, Kelike Aimatan, Sulengwaseng).
Data Usulan Pendirian dapur SPPG MBG Skema Aglomerasi Pemda Flores Timur.
1. Kecamatan Wulanggitang:
*Desa Hewa dengan investor Jaya Raya
Cakupan pelayanan Desa Hewa, Desa Hewa, Desa Ojand Detun, Desa Waiula, Desa Pantai Oa
*Desa Boru dengan investor Sinar Anugerah Oleboleng Bergizi
Cakupan pelayanan : Desa Boru, Desa Boru Kedang, Desa Pululera, Desa Nilekenoheng
2. Kecamatan Ile Bura :
*Desa Lewotobi dengan investor Cipta Unggul mandiri
Cakupan pelayanan: Desa Lewotobi, Desa Riangrita, Desa Nurabelen, Desa Lewo Awang
3. Kecamatan Titehena :
*Desa Konga dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan : Desa Konga, Desa Nobo, Desa Dulipali, Desa Klatanlow, Desa Hokeng Jaya, Desa Nawakote, Desa Kobasoma
*Desa Lewolaga dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan Desa Lewolaga, Desa Duntana Lewoingu, Desa Lewoingu, Desa Leraboleng, Desa Tuakepa , Desa Leraboleng
*Desa Watowara dengan investor Sinar Anugerah Ile Boleng
Cakupan pelayanan Desa Watowara, Desa Tenawahang, Desa Bokang Wolomatang, Desa Ile Gerong, Desa Adabang, Desa Duli Jaya, Desa Serinuho
4. Kecamatan Demon Pagong :
*Desa Lewokluok dengan investor, Cipta Unggul Mandiri
Cakupan pelayanan Desa Lewokluok, Desa Bama, Desa Watotika Ile, Desa Lamika, Desa Blepanawa, Desa Lewomuda
5. Kecamatan Tanjung Bunga :
*Desa Ratu Lodong dengan investor, Sinar Anugerah Ile Boleng
Cakupan pelayanan Desa Ratu Lodong, Desa Sinamalaka, Desa Sinar hadigala, Desa Bandona, Desa Lamanabi
*Desa Waibao dengan investor, Sinar Pendora Indonesia
Cakupan pelayanan Desa Waibao, Desa Nusanipa, Desa Bahinga
6. Kecamatan Adonara :
*Desa Kolimasang dengan investor, Ferdinan Adober Gemilang
Cakupan pelayanan Desa Kolimasang, Desa Koli Petung, Desa Tikatukang,Desa Nisanulan, Desa Sagu, Desa Lamahoda, Desa Kolilanag
7. Kecamatan Adonara timur :
*Desa Terong dengan Investor Sinar Anugerah Ile Boleng Bergizi
Cakupan pelayanan Desa Terong,Desa Bilal, Desa Dawataa, Desa Lelen Bala, Desa Bloto, Desa Ipi Ebang
*Desa Lamahala Jaya dengan investor Cipta Unggul Mandiri
Cakupan pelayanan Desa Lamahala Jaya
*Desa Karing Lamalouk dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan Desa Kiwangona, Desa Karing Lamalouk,Desa Gelong ,Desa Puhu, Desa Kwaelaga Lamawato, Desa Lewobunga, Desa Tapobali, Desa Tuawolo, Desa Lamatwelu, Desa Lamalota
8. Kecamatan Adonara tengah :
*Desa Nubalema 2 dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan Desa Lile, Desa Kenotan,Desa Horowura, Desa Hokohorowura,Desa Lewopao, Dssa Wewit, Desa Lewobele,Desa Bidara, Desa Nubalema, Desa Nubalema 2, Desa Papilawe, Desa Oesayang
9. Kecamatan Adonara barat :
*Desa Hurung dengan investor Ferdinan Adober Gemilang
Cakupan pelayanan Desa Hurung, Desa Woloklibang,Desa Riangpadu,Desa Ile Pati, Desa Demon Dei,Desa Pajinian, Desa Kimakamak, Desa Bugalima,Desa Wure, Desa Bliko, Desa Tobilota, Desa Wailebe
10 .Kecamatan Witihama :
*Desa Lamablawa dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan Desa Sandosi, Desa Tobitika, Desa Waiwuring, Desa Riangduli, Desa Watoone, Desa Lamaleka, Desa Tuagoetobi,Desa Baobege
*Desa Suku Tokan dengan investor, Berkat Kasih Indonesia
Cakupan pelayanan Desa Lamablawa, Desa Pledo, Desa Weranggere,Desa Watololong, Desa Lewopulo, Desa Balaweling, Desa Balaweling Naten
11 . Kecamatan Ile Boleng :
*Desa Lewopao dengan investor, Cipta Unggul Mandiri
Cakupan pelayanan Desa Lewopao, Desa Helanglangowuyo, Desa Harubala, Desa Nobo, Desa Nelelamadike
*Desa Nelelamawangi 2 dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan Desa Duablolong, Desa Nelelamawangi, Desa Nelelamawangi 2, Desa Gayak,Desa Neleblolong, Desa Boleng, Desa Lambayung
12 . Kecamatan Wotan Ulumado :
*Desa Klungkengnuking dengan investor, Kita Satu Lamaholot
Cakupan pelayanan Desa Klukenuking, Desa Pandai, Desa Oyangbaran,Desa Nayubaya, Desa Samasoge, Desa Tanatukan, Desa Wotanulumado
13 . Kecamatan Solor timur :
*Desa Menanga dengan investor, Cipta Unggul Mandiri
Cakupan pelayanan Desa Menanga, Desa Lohayong 1, Desa Lohayong 2, Desa Lewogeka
*Desa Labelen dengan investor, Ume Daya Nusantara
Cakupan pelayanan
Desa Labelen, Desa Watobuku, Desa Molon Wutun, Desa Kwuta
14 . Kecamatan Lewolema :
*Desa Riangkotek dengan investor, Sinar Pandora Indonesia
Cakupan pelayananDesa Riangkotek, Desa Balukherin, Desa Bantala, Desa Ile Padung, Desa Painapang, Desa Sinar Hading
Dari data ini, media mencatat ada beberapa hal menarik untuk disimak terkait investor yang di usulkan untuk pendirian dapur SPPG MBG skema Terpencil dan skema Aglomerasi tahun 2026.
Nama orang perorangan dan lembaga – lembaga yang sama hadir sebagai investor di beberapa titik Kecamatan dan menguasai puluhan Desa.
Dalam usulan ini bisa kita runut dengan mengambil dua sampel untuk skema Terpencil.
sebut saja,
1. Investor Jaya Raya
Dalam usulan skema Terpencil mendapat 5 titik yakni di Kecamatan Solor selatan, Solor Barat, Ilebura, Demon Pagong, Wulanggitang dengan jangkauan pelayanan MBG total di 13 Desa.
2. Ditempat berikut ada CV Asker Jaya yang menjadi investor pada 3 Kecamatan yakni Solor timur, Adnora tengah, Adonara barat, dengan 10 Desa cakupan pelayanan dapur SPPG MBG .
Untuk usulan skema Aglomerasi dari 10 Kecamatan yang di usulkan di dominasi oleh beberapa investor sebut saja,
1. Sinar Anugerah Ileboleng Bergizi mendapat 4 Kecamatan yakni, Wulanggitang, Titehena, Tanjung Bunga, Adonara timur dengan cakupan pelayanan di 21 Desa
2. Ditempat berikut ada investor :
Kita Satu Lamaholot mendapaat jatah di 5 Kecamatan yakni Wotanulumado, Ile Boleng, Witihama, Adonara tengah, Adonara timur, Titehena dengan jumlah Desa 45.
Penentuan Desa Terpencil, dan titik pendirian dapur SPPG MBG dalam skema Aglomerasi juga menjadi hal menarik karena kembali menuai kritikan.
Anton Bulet Rebon, mantan Anggota DPRD Papua dan Flotim ini kembali mengkritik pola kerja penentuan titik Terpencil dan usulan investor MBG.
Anton Bulet Rebon kepada media ini (Senin, 30/3/2026) kembali menyatakan pentingnya peran Pemerintah Flotim dalam distribusi keadilan untuk percepatan pelayanan MBG di daerah Terpencil sesuai syarat BGN.
” Distribusi keadailan penting menjadi prioritas Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen” ujar Bulet Rebon.
Tanpa distribusi keadilan di Pemerintahan ini lanjut Bulet Rebon, akan menciptakan
ketidak adilan dan beresiko pada gagalnya program MBG di Flotim sehingga penting bagi Pemerintahan ini dalam mengevaluasi mekanisme distribusi keadilan yang sering mengakibatkan gagalnya program pembangunan di Flotim.
Pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen wajib mengintervensi untuk percepatan penyelesaian program MBG tampa mengeyampingkan distribusi keadilan bagi warga Flotim.
Tampilan data usulan oleh Pemda Flotim kata Bulet Rebon, jelas tampa distribusi keadilan sesuai harapan publik Flotim dan juga tampa perencanaan yang memadai oleh Satgas MBG sehingga usulan skema 3T dan skema Aglomerasi terbaca tampa pemisahan yang jelas antara Desa yang layak sebagai Desa TERPENCIL sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Desa yang bisa di gunakan dalam usulan Aglomerasi.
Menurut Bulet Rebon, Satuan tugas (Satgas) MBG dibentuk untuk percepatan suksesnya pembangunan dan pelayanan MBG Terpencil dengan prosedural yang sudah jelas digariskan. Namun jika usulan dalam skema Aglomerasi diprioritaskan untuk pemusatan pelayanan MBG, adakah kewenangan Satgas MBG Terpencil mengusulkan titik MBG skema Aglomerasi ?
“Tentu tidak ada. Tugasnya Satgas MBG jelas untuk percepatan MBG Terpencil karena itu syarat regulasi BGN” tegas Bulet Rebon.
Jelasnya, tindakan Satgas ini menyalahi prosedural. Karena fokus pembentukan Satgas MBG Terpencil sesuai dengan perintah BGN adalah untuk percepatan pendirian dapur SPPG MBG Terpencil dan bukan mengalihkan Desa – Desa yang seharusnya menjadi Desa terpencil dalam usulan 3T dan di ubah menjadi Desa dalam usulan skema Aglomerasi.
Satgas bentukan Pemda Flotim, sebut Bulet Rebon memiliki peran dan tanggumg jawab sesuai keputusan Kepala BGN, mulai dari melakukan valiadsi terhadap data titik dan lokasi SPPG terpencil sesuai dengan kondisi lapangan, Membuka pendaftaran dan mengusulkan calon Investor, mengusulkan titik SPPG terpencil, Mensosialisasikan cara, tahapan dan syarat pembangunan SPPG Terpencil kepada investor, Melakukan monitoring dan evaluasi pendirian SPPG .
“Tetapi kalau jawaban Kketua Satgas MBG Flotim kesalah satu investor , bahwa investor yang ada dalam usulan adalah titipan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati, Ignas Boli Uran, maka itu pasti arah kebenarannya ada dan kembali mencemari proses distribusi keadilan bagi masyaramat Flotim ” tegas Bulet Rebon.
Bulet Rebon menyatakan, Intervensi pada program oleh Bupati Flotim itu boleh, tetapi ukuran dan kriteria itu penting di buatkan sesuai syarat regulasi. Jika berlebihan maka efek kegagalan program pasti sudah nyata ada.
Faktanya satu tahun kepemimpinan Bupati Anton Doni Dihen dan Wabup Ignas Boli Uran terus menuai kritikan karena gagalnya program.
Ini seharusnya jadi catatan untuk Pemerintahan ini agar bisa berbenah , dengan membuka diri dalam menerima masukan untuk menjadi bahan evaluasi dalam penanganan dan pengurusan program MBG di Flotim.
Bulet Rebon mencontohkan dengan penentuan dan pengusulan titik pendirian dapur SPPG MBG skema aglomerasi.
Desa -desa di Kabupaten Flotim yang seharusnya menjadi titik sentral pendirian dapur SPPG Terpencil di desain dalam usulan untuk menjadi Desa dalam skema Aglomerasi. Ini jelas sebagai penghambat percepatan pelayanan MBG di wilayah terpencil di Flotim sesuai harapan Presiden Prabowo.
Disisi lain ada penentuan satu (1) Investor yang bisa menguasai hingga 45 Desa merupakan bukti lemahnya distribusi keadilan di Flotim dan lebih cendrung mengambarkan desain politis dan monopoli.
“Ini penting menjadi Refrensi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memverifikasi data usulan dari Flotim.
Lebih pasnya BGN harus menolak usulan ini, agar bisa di proses ulang sesuai mekanisme regulasi” tegas Anton Bulet Rebon.
Terpisah salah satu calon investor SPPG MBG Terpencil Flotim, Parlan Lamakraja kepada media ini (Senin, 3/4/2026) menuturkan pola desain Pemda Flotim dalam urusan penentuan titik SPPG MBG skema 3T dan skema Aglomerasi yang di ketahui dari informasi penjelasan saat menemui Satgas MBG Flotim secara langsung.
Parlan Lamakraja menyebut, pemberian titik lokasi di Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung bunga baginya, jelas tidak sesuai dengan harapan sewaktu pertama kali mengajukan permohonan ke BGN hingga disetujui dan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) sebagai investor untuk mendirikan dapur SPPG MBG Terpencil di Desa Lewotana Ole Kecamatan Solor barat dan Desa Serinuho di Kecamatan Titehena.
Desa Serinuho kata Parlan, sesuai SK yang diterimanya dari BGN sebelum terbentuknya Satgas MBG Terpencil di Flotim, Desa Serinuho disertujui oleh BGN sebagai Desa Terpencil.
Buktinya ada pada SK penentuan Desa Serinuho sebagai titik pendirian dapur SPPG MBG skema 3T.
Anehnya lanjut Parlan, Pemda Flotim melalui Satgas MBG Terpencil memasukan nama Desa Serinuho dalam usulan pada Skema Aglomerasi.
“Alasannya apa sehingga penentuan Desa Serinuho tidak termasuk dalam skema 3T/Terpencil?” tanya Parlan
Lebih aneh lagi sebut Parlan, namanya tidak terakomodir oleh Satgas MBG Terpencil dalam usulan sebagai investor dalam usulan skema Terpencil di Flotim.
“Saya menemui ketua pelaksana Satgas MBG Flotim yakni, Asisten I, Jack Arakian pada 5 Maret 2026 untuk mempertanyakan daftar usulannya ” ujar Parlan.
Dihadapan ketua Satgas MBG Terpencil beber Parlan, Saya mempertanyakan mengapa sampai nama saya tidak diikut-sertakan dalam usulan skema Terpencil atau setidaknya 2 SK untuk pendirian SPPG Terpencil di Desa Lewotanah Ole dan Desa Serinuho yang saya miliki bisa dialokasikan salah satunya (1) untuk saya.
” Ade ini daftar usulan sudah penuh, nama-nama investor titipan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran. Saya juga tidak tahu CV dan Yayasan yang diusulkan” ungkap Parlan menirukan ucapan ketua Pelaksana SPPG MBG Terpencil, Jack Arakian.
Nama saya dimunculkan dalam daftar usulan skema Terpencil sebut Parlan, di ketahui dari pemberitaan media.
“Inikan aneh, katanya sudah full karena semua nama investor titipan Bupati Anton Doni Dihen dan Wabup Ignas Boli Uran. Tetapi malah saya di kasih lokasi yang sebagai investor belum mengenal detail wilayahnya, baik topografi, jumlah pemanfaat ” ucap Parlan.
Namanya yang dimunculkan oleh media sebut Parlan, mengajaknya kembali mempertanyakan ke Satgas MBG Terpencil Flotim untu mengetahui alasan Satgas MBG Terpencil Flores timur memasukan namanya dalam usulan sebagai ivestor pada titik yang beliau sendiri tidak mengaetahui kondisi wilayah dan demografi dan jumlah pemanfaat.
“Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung bunga tidak pernah saya ketahui gambaran data detailnya. Kalau Desa Lewotanah Ole dan Desa Serinuho datanya saya ketahui karena sebelum usulan saya ke BGN, dua Desa ini sudah saya survey terdahulu untuk memastikan kemampuan membangun dan dalam pelayanan MBG” jelas Parlan.
Seharusnya lanjut Parlan, setiap calon investor di Flotim harus mengetahui detail topografi, kondisi penduduk , data detail pemanfaat di ttik pendirian dapur SPPG MBG dan cakupan Desa yang di layani.
Karena jika itu tidak di lakukan oleh Satgas MBG Terpencil Flotim maka kemungkinan bakal gagal pelayanan MBG Terpencil di Flotim.
Kondisi Desa yang tidak diketahui Investor dan peran Satgas yang asal menentukan investor dengan pola – pola titipan seperti ini akan memberatkan investor bukan cuma saat mendaftar ke portal BGN tetapi saat pelaksanaan di lapangan.
Dalam tahapan sebelumnya sebut Parlan, Beliau pernah mengikuti tahapan pertama dalam pengusulan pendirian dapur SPPG MBG Terpencil ke BGN hingga terbitnya SK pendirian SPPG MBG di Desa Serinuho Kecamatan Titehena dan Desa Lewotana Ole, Kecamatan Solor Barat, sehingga sebagai calon Investor saat itu, perlu mengetahui hal detail keberadaan Desa dimana tempat pendirian dapur SPPG dan siapa saja pemanfaatnya.
Menurutnya, Kondisi topografi, kondisi penduduk, jumlah pemanfaat dan lainnya perlu diketahui investor dalam desain perencanaan dan juga sebagai dokumen usulan yang harus dipenuhi investor.
Pernyataan Satgas MBG Terpencil Flotim untuk diusulkan dahulu setelah disetujui BGN baru di lengkapi menurut Parlan, akan berakibat ketidak siapan investor dan bisa berujung persoalan dalam pelayanan MBG diwilayah terpencil.
Data usulan ini lanjut Parlan, penting bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk merevisi usulan 3T di Flotim , Provinsi NTT terkhususnya Desa – Desa Terpencil dan Terluar yang masih ada dalam daftar usulan Aglomerasi Satgas MBG Terpencil bentukan Pemda Flotim, tutup Parlan Lamakraja. (MB)












