Hukum  

HGB PT NDP bisa ditingkatkan jadi SHM, Julisman SH: Konsumen tak perlu khawatir

Foto: Kelima saksi yang dihadirkan ke persidangan PN Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan Tipikor di PTPN I Regional I melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN mulai memasuki babak baru. Hal yang selama ini dikhawatirkan konsumen yang membeli produk properti di proyek Kota Deli Megapolitan menemukan fakta baru dalam persidangan.

Notaris Zunuza SH MKn yang membuat akta inbreng (Pengalihan) Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa meningkatkan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM,” ujar Zunuza menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa Iman Subakti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3/2026).

Selain Notaris Zunuza, JPU juga menghadirkan 4 saksi lainnya, Nelwin Ardiansyah selaku Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Sutrisno SH Mkn, Belahim SH MKn dan Arifin SH MKn, ketiganya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deliserdang.

Menurut Zunuza, pihaknya sudah mengajukan pengurusan proses peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN. Namun sampai kini masih berproses.

Zunuza mengakui telah banyak menangani pengalihan hak seperti ini, ternyata HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM.

Menurutnya, Akta Inbreng No 289 tanggal 8 Desember 2020 kemudian diperbarui menjadi Akta 106 berlandaskan atas persetujuan Menteri ATR/ BPN No S-915/MBU/12/2019, dengan kata lain kerja sama antara PT NDP dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang sempat tertunda harus dilanjutkan untuk perkembangan kota.

Tentang kewajiban 20 persen penyerahan lahan ke negara atas pengalihan hak tersebut, Zanuza tidak mengetahuinya. Alasannya saat Akta Inbreng diterbitkan 2020, Permen ATR/ BPN belum ada.

“Saat proses inbreng saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara. Saya baru tahu setelah saya diperiksa penyidik jaksa,” ujarnya.

Tiga notaris lainnya, Sutrisno, Arifin dan Belahim, juga mengatakan hal sama, hingga saat ini sedang mengajukan peningkatan HGB menjadi SHM ke BPN setelah Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.

Sementara, Nelwin Andriansyah selaku konsultan mengatakan, melakukan kajian kerja sama antara NDP dengan DMKR sejak 2012.

“Kerja sama itu memberi keuntungan bagi kedua belah pihak karena selain pihak PTPN mendapatkan pendapatan dari optimalisasi aset atas nilai tanah yang awalnya digarap orang. Melalui kerja sama ini PTPN mendapatkan bagi hasil yang cukup besar atas nilai tanah melalui dana BPLWH dan PPLWH. Selain itu PTPN juga mendapatkan benefit tambahan berupa 25 persen dari keuntungan PT DMKR,” ujarnya.

Menurutnya, lahan PTPN II yang masih berstatus HGU digarap orang sehingga tidak memberi keuntungan bagi BUMN tersebut.

Usai sidang, Julisman selaku PH terdakwa Iman Subakti menyebutkan, keterangan para notaris tersebut mengungkap realita sebenarnya.

“Kerja sama antara NDP dan DMKR menguntungkan kedua belah pihak. Kalaupun ada permasalahan itu hanyalah permasalahan administratif saja karena pelaksanaan inbrenk dilakukan sebelum aturan terkait dengan kewajiban 20% itu dikeluarkan” kata Julisman dari Kantor Hukum Benny Harahap tersebut.

Menurut Julisman, keterangan notaris memberi wanti-wanti kepada konsumen selaku pemilik perumahan yang dibangun PT DMKR tidak perlu was-was bahwa pengurusan SHM sedang dalam proses di BPN.

“Kami mendukung himbauan pihak Kejatisu bahwa konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujar Julisman.

Menurutnya, sebagai itikad baik pihak PT NDP sudah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun belum ada putusan pengadilan, seperti dikutip dari medanposonline.com, Senin (30/3/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *