Hukum  

Kasus Guru Honorer Jadi Pendamping Desa Dipenjara, Bagaimana dengan Elit yang Juga Rangkap Jabatan?

Foto Tribunnews.com

Kasus Misbahul Huda, guru honorer di Probolinggo yang nyambi menjadi Pendamping Lokal Desa untuk memcukupi kebutuhan keluarganya, menyentak perhatian publik. Nilai-nilai kemanusiaan seakan ditelanjangi, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Rakyat kecil jadi sasaran ketidak adilan. Sang guru honorer yang rangkap jabatan, karena terima honor sebagai Pendamping Lokal Desa, dianggap merugikan negara, dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Sungguh miris, nasib sebagai orang kecil, yang mencoba mengais rejeki lain di tengah penatnya hidup. Ia dianggap korupsi.

Harusnya kasus ini selesai dengan solusi administratif, tak harus diseret ke ranah pidana.

Penahanan Misbahul bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyatakan bahwa dirinya mengambil dua pekerjaan sekaligus. Di luar pekerjaan sebagai guru honorer, Misbahul adalah Pendamping Lokal Desa (PLD).

Jaksa menilai Misbahul melanggar ketentuan sebab menerima honor dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Kalkulasi kejaksaan mengatakan gaji yang didapatkan Misbahul lewat side job tersebut total berjumlah Rp118 juta—yang lantas dihitung menjadi kerugian negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan kasus tersebut. Menurut dia, bisa dipahami seorang guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan itu. Dia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.

Menurut Habiburokhman, seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)

Jika pun hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dia menilai seharusnya aparat penegak hukum hanya meminta salah satu gajinya tersebut untuk dikembalikan ke negara. Sebagai pembentuk undang-undang, dia mengatakan jaksa harus mempedomani bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saat ini bukan lagi bersifat keadilan retributif, tetap keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pemegang berkas perkara, memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026. Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda itu pun menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan.

Selain faktor tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan, alasan Kejati Jawa Timur membebaskan Misbahul ialah sudah dipulihkannya “kerugian negara” senilai Rp118 juta.

Kasus Misbahul, harus diamati dari helicopter view, bahwa guru honorer yang mencari penghasilan tambahan merupakan imbas dari kesejahteraan mereka yang jauh dari definisi layak.

Rangkap jabatan bukan fenomena baru di Indonesia. Jika di level bawah, seperti yang menimpa guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, rangkap jabatan dipermasalahkan serta sempat dibawa ke ranah hukum, bagaimana di tingkat elite?

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan praktik rangkap jabatan mampu mengakumulasi konflik kepentingan sehingga memperbesar peluang tindakan pelanggaran hukum semacam korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang.

Dari sisi pengawasan demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih serta transparan, praktik rangkap jabatan justru menjauhkan itu.

Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2020 lalu menyatakan dalam rentang waktu 2016-2019 setidaknya terdapat 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 167 komisaris anak BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Mirip dengan Ombudsman, riset Transparency International Indonesia (TII) yang terbit pada Juli 2025, mengemukakan bahwa 34 pejabat di lingkar kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto—mayoritas adalah wakil menteri—merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Pemandangan serupa dijumpai di tubuh kepolisian. Data menyebut anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi terus meningkat sejak 2023.

Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.

Jumlah itu bertambah pada tahun berikutnya, menyentuh 3.824 orang, sebelum kembali mengalami kenaikan menjadi 4.351 orang—dengan 1.184 berstatus perwira—di titimangsa 2025.

Walaupun data tersebut dibantah Polri, yang mengatakan jumlah personel yang rangkap jabatan hanya sekitar 300-an, tetap tidak mengaburkan fakta betapa double job betulan terjadi.

Sumber: BBC News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *