STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa AT, yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-01/LDK/11/2025.
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang
RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan atas Undang-Undang RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal
126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Naional Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan Dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa AT dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan, serta menuntut pidana denda sebesar
Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.208.818.600,00. (satu miliar dua ratus delapan juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah) dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka uang pidana uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Selain itu jaksa penuntut umum menuntut juga agar terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk dirampas untuk negara dan
diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.
Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman yang lebih rendah yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama
80 (delapan puluh) hari.
Majelis Hakim turut menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600,00 (satu miliar dua ratus delapan juta delapan ratus delapan belas ribu
enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sementara itu, terhadap
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.000.000,00 dirampas untuk negara dan
diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum maka jaksa
penuntut umum menyatakan sikap ”pikir-pikir” atas putusan tersebut selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Palito Hamonangan, S.H Kamis (18/2/2026) melalui siaran Pers yang diterima media ini menyampaikan, Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kabupaten Landak, sebagai wujud upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan
negara.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Landak melalui program ’Jaksa Garda Desa’ mendorong para Aparatur
Pemerintah Desa untuk senantiasa proaktif dan mendukung program tersebut sebagai
langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya
sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan
manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.
(Man)












