Hukum  

DPO Pelarian Rutan Singkil Berhasil Ditangkap, Kejari Subulussalam Ambil Alih Operasi Intelijen

STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Upaya pelarian hukum akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam bersama Tim Resmob Polres Subulussalam berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dandi Syahputra , yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Kelas II B Singkil.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam menerima informasi krusial sekitar pukul 18.15 WIB dari Kasatreskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakhir, SH.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intel Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, segera berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO. Berdasarkan arahan Kajari, operasi intelijen langsung diambil alih oleh Kejaksaan.

Dengan gerak cepat, Kasi Intel mengumpulkan personel intelijen Kejari Subulussalam dan Tim Resmob Polres Subulussalam untuk menyusun strategi penangkapan. Tim melakukan pemetaan kondisi wilayah guna meminimalisir potensi perlawanan dan upaya pelarian dari DPO.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi keberadaan DPO di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Setibanya di lokasi, Dandi Syahputra berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi singkat dan pencocokan identitas serta ciri-ciri, tim memastikan bahwa yang diamankan benar merupakan DPO dimaksud.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai bagian dari prosedur standar dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, DPO terlebih dahulu dibawa ke Klinik Adhyaksa Pratama Kejari Subulussalam guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Ridha Purwasih, Dokter Klinik Adhyaksa Pratama, yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan DPO dalam keadaan baik dan sehat pasca penangkapan.
Setelah dinyatakan sehat, DPO kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum Kejari Subulussalam kepada Polres Subulussalam, sebelum selanjutnya dilimpahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil.

Dandi Syahputra diketahui merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba lari dari proses hukum, cepat atau lambat akan kami temukan,” tegasnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti sinergitas kuat antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam menjaga wibawa hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

[eri Fadli]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *