STRATEGINEWS.id, Larantuka – Mencuatnya dugaan Korupsi anggaran pengelolaan tahun 2024 dan 2025 di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Flores Timur (Flotim) memicu sejumlah presepsi
adanya indikasi keterlibatan pejabat tinggi lain di lingkup pemda Flotim.
Pasalnya dalam tahun 2024, ada intem kegiatan pengadaan jabatan pratama lingkup pemda Flotim yang sempat disoroti media ini, usai salah satu pejabat Flotim mengkomplain hasil seleksi jabatan pratama oleh tim panitia seleksi dengan mengajukan gugatan perdata administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang hingga berlanjut upaya Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sepertinya dugaan ini masih beralasan jika pemeriksaan dugaan korupsi BKSDM oleh Kejaksaan Negeri ((Kejari) Flotim juga termasuk dalam intem pengelolaan anggaran pengadaan jabatan pratama di tahun 2024.
Adalah Apoll Bala Agan, salah satu pejabat yang mengajukan gugatan perdata admistrasi ke PTUN yang di temui di kediamannya hari ini (Rabu, 12/11/2025) merespon pemberitaan media terkait dugaan korupsi yang mencuat di BKSDM Flotim.
Menurut Bala Agan, kewenangan penuh itu milik lembaga Kejari Flotim dan perlu diberi apresiasi terkait kerja Kejari Flotim dalam mengungkap adanya dugaan Korupsi di BKSDM.
” Apakah itu menyentuh ke dalam ranah pengadaan jabatan pratama tahun 2024, adalah menjadi kewenangan Kejari Flotim yang tentunya harus kita dukung dan hormati untuk membersihkan pemda Flotim dari penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang merugikan Negara dan masyarakat Flotim”.ucap Bala Agan.
Dikatakannya, jika pemeriksaan dugaan korupsi BKSDM Flotim tahun 2024 dan 2025 juga melingkupi pengadaan jabatan pratama, maka pastinya banyak pejabat Flotim yang terlibat dalam tim panitia seleksi pengadaan jabatan pratama. Hal ini menjadi kewenangan Jaksa untuk segera meminta keterangan dari pihak – pihak terkait.
Putra Adonara ini menegaskan, dugaan korupsi yang mencuat di BKSDM Flotim, sudah tentu membuatnya kaget karena secara pribadi terus mencari keadilan selama ini.
“Menggugat ke PTUN dan kalah sampai pada upaya banding serta Kasasi telah saya lakukan, termasuk melapor ke Tipikor Kepolisian hingga Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan daerah. Semuanya ini hanya untuk sebuah keadilan”.bebernya.
“Artinya terlepas apakah kasus dugaan ini ada kaitan dengan laporan saya atau tidak tetapi secara pribadi pastinya berterima kasih dan mendukung sepenuhnya upaya penegakan Hukum oleh Kejari Flotim dalam dugaan korupsi di BKSDM Flotim,” tutup Bala Agan.
Terpisah Anton Bulet Rebon yang dimintai tanggapan atas dugaan korupsi BKSDM Flotim Sabtu, (12/11/2025), mengkritisi fenomena korupsi di awal pemerintahan Bupati Anton Doni Dihen dan Wakil Bupati, Ignas Boli Uran.
Mantan aktifis yang belakangan ini sering menyoroti persoalan di Flotim, mengatakan, adanya dugaan korupsi ini bermula dari kelemahan kontrol pemimpin.
“Awal kepemimpinan yang tidak mengenakan dengan adanya kasus semacam ini,” ungkap Anton Bulet.
Dugaan Korupsi ini lanjut Anton Bulet, pastinya Kejari Flotim sudah mengantongi data yang bisa dilanjutkan ketahapan sesuai mekanisme Kejaksaan. Namun terlepas dari kewenangan penegakan Hukum, penting menjadi cacatan setiap pengelola anggaran di lingkup pemda Flotim untuk terus berbenah dalam penata usahaan keuangan daerah dalam situasi pembatasan anggaran transfer ke daefah oleh Pemerintah pusat.
“Penting untuk di sadari oleh pengelola keuangan daerah dalam melihat kebutuhan masyarakat dari prioritas alokasi keuangan yang diberi, bukannya kebutuhan diri yang di pikirkan karena kesejahteraan pengelola sudah di sediakan Negara dengan porsinya,” tutup Anton Bulet.
Hingga berita ini di turunkan belum ada informasi resmi dari pihak Kejari Flotim terkait perkembangan penanganan kasus di maksud. (MB/D)












