Kejati Sumut bekuk buronan terpidana penipuan

Foto: Tim Kejati Sumut meringkus seorang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam DPO atas nama Selamat Ang.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menangkap Selamat Ang, terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan Selasa (9/9/2025), pukul 07.00 WIB, di Jalan HM Yatim, Nomor 18 Lk IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Laki-laki ini merupakan terpidana penipuan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Laki-laki berusia 39 tahun itu berhasil diciduk dan diamankan setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait dengan lokasi keberadaannya, yaitu di Tanjungbalai.

“Tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjungbalai sehingga pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kajati Sumut, Harli Siregar SH MHum, melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH dalam keterangannya, Selasa siang.

Dia menyampaikan, buronan Kejati Sumut itu telah diketahui masuk DPO setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima Kejari Medan selaku eksekutor. Namun setelah jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun.

“Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikhawatirkan juga akan mengganggu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri,” ungkapnya.

Ditegaskan Husairi, sebagaimana instruksi Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan pun dan di mana pun.

“Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, ‘tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan’,” tegasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (9/9/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *