STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus menghiasi pemberitaan di tanah air. Padahal, sebagai abdi negara, ASN seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik. Namun ketika kepercayaan itu dikhianati, hukum menunggu dengan konsekuensi yang tidak main-main: penjara dan pemberhentian tidak hormat.
Sejumlah regulasi telah menegaskan posisi tegas negara terhadap ASN yang terlibat korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Selain itu, pelaku dapat dijatuhi denda miliaran rupiah, perampasan harta hasil kejahatan, bahkan pencabutan hak politik.
Sanksi tidak berhenti di situ. Dari sisi status kepegawaian, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara jelas menyatakan ASN yang dipidana 2 tahun atau lebih, atau melakukan tindak pidana jabatan seperti korupsi, wajib diberhentikan tidak hormat. Ketentuan ini dipertegas lagi melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan telah mengeluarkan surat edaran khusus. Pesannya tegas: ASN yang divonis bersalah korupsi dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus segera dipecat tidak hormat. Tidak ada ruang bagi kompromi.
Praktiknya, hal ini sering memicu polemik di daerah. Ada ASN yang tetap menerima gaji meski sudah mendekam di balik jeruji besi, karena instansi terlambat menindaklanjuti putusan inkracht. Kondisi tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menurunkan wibawa birokrasi.
“Tidak boleh ada pembiaran. ASN yang sudah korupsi tidak layak lagi mengelola anggaran rakyat,” tegas salah seorang pemerhati kebijakan publik di Subulussalam.
Dengan adanya aturan berlapis mulai dari UU Tipikor, UU ASN, hingga peraturan pemerintah, mekanisme pemberhentian ASN korupsi seharusnya berjalan cepat dan pasti. Jika birokrasi masih lamban menegakkan aturan, publik patut curiga ada kepentingan yang melindungi.
Pada akhirnya, kasus ASN yang terjerat korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di tengah sorotan masyarakat, sikap tegas negara terhadap ASN korupsi menjadi ujian nyata: apakah birokrasi berpihak pada kepentingan rakyat, atau justru masih memberi ruang bagi pengkhianat kepercayaan publik.
[dedi]












