STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Sidang dugaan korupsi terkait pencairan ganda proyek di Dinas Pertanian Kota Subulussalam tahun 2019 terus menuai sorotan. Fakta persidangan yang terungkap justru memunculkan dugaan adanya permainan sistematis, keterlibatan oknum pejabat, hingga dugaan jaksa penuntut umum (JPU) membela pihak-pihak tertentu.
Menurut keterangan mantan sekertaris Dinas Keuangan Kota Subulussalam Saiful Hanif , Awal Mula Kontrak Fiktif dan Pencairan Ganda.
Kasus ini bermula pada April 2019, ketika Darmawansyah, rekanan dari CV Azka, mendatangi IS selaku bendahara Dinas Pertanian. Ia membawa kontrak proyek jalan produksi dan saluran irigasi di Kecamatan Penanggalan, meski kontrak tersebut belum ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PA).
Bendahara kemudian meng-entry kontrak ke sistem dan mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Dinas Keuangan. Fakta persidangan mengungkap, Darmawansyah menyuap H, Kabid Anggaran, untuk meloloskan penerbitan SPD. Selanjutnya, bendahara meng-entry SPP dan SPM atas nama CV Azka.
Namun, SPP dan SPM tersebut dipalsukan: tanda tangan PPTK di SPP serta tanda tangan PA di SPM ditiru langsung oleh Darmawansyah. Dokumen palsu ini kemudian diproses ke Dinas Keuangan hingga SP2D terbit.
Rangkaian Suap: Dari Kabid Hingga Penguji SP2D
Di Dinas Keuangan, Darmawansyah tidak hanya menyerahkan dokumen, tetapi juga membagi-bagikan uang ke sejumlah pejabat. Ia memberikan uang kepada R dan F di ruang Kuasa BUD, kemudian menyuap S, penguji SP2D, serta FA yang menandatangani dokumen. Fakta persidangan mencatat dua pencairan:
10 April 2019 – Kegiatan pertama cair
14 April 2019 – Kegiatan kedua cair
Menariknya, tanda tangan paraf kiri pada SP2D baik CV Azka maupun CV Akom ternyata ditulis oleh orang yang sama. Darmawansyah menyebut S sebagai pencetak SP2D, namun S membantah di persidangan. Anehnya, jaksa tidak menelusuri lebih jauh siapa sebenarnya yang melakukan pencetakan SP2D tersebut.
Penghapusan Jejak di SIMDA
Setelah dua proyek cair, jejak transaksi dihapus dari sistem. SP2D dihapus dari SIMDA, lalu bendahara pertanian menghapus SPM, SPP, dan kontrak CV Azka. JPU sempat membantah di pengadilan bahwa itu dihapus, tetapi menurut saksi ahli, perubahan hanya bisa dilakukan setelah penghapusan.
Langkah selanjutnya, bendahara meng-entry kontrak baru atas nama CV Akom dengan nomor dokumen yang sama. SP2D CV Akom kembali cair pada Juli 2019.
Terbongkar Setelah 7 Bulan
Kasus ini baru terungkap pada November 2019 setelah FA melaporkan adanya pembayaran ganda ke Sekretaris Dinas Keuangan, Saiful Hanif. Percakapan Saiful Hanif dengan bendahara pertanian yang terekam memperkuat fakta bahwa bendahara meminta F menghapus SP2D.
Dalam rekaman, Saiful Hanif terdengar menyarankan bendahara agar menghubungi Darmawansyah untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, saat persidangan, bendahara justru mengaku bukan suaranya, meski di sisi lain ia pernah mengakui dipanggil Saiful Hanif.
Hakim Mencium Keterlibatan Bendahara
Dalam persidangan, majelis hakim sampai tiga kali mengingatkan bahwa bendahara dinas pertanian berpotensi dijadikan tersangka. Namun hingga kini, bendahara tetap aman, tidak pernah dijadikan terdakwa, bahkan cenderung mendapat perlindungan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan Jaksa Subulussalam, tegas Saiful Hanif saat diwawancarai?
Aliran Dana: 7 Orang Menikmati, Saiful Hanif Jadi Tumbal
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Darmawansyah (halaman 112-114) menyebutkan, aliran dana dinikmati oleh Darmawansyah dan enam orang lainnya. Sementara dalam putusan terhadap Saiful Hanif (halaman 105), hakim menegaskan Saiful Hanif tidak menikmati sepeserpun dana hasil korupsi.
Namun ironisnya, Saiful Hanif justru ditetapkan sebagai terdakwa. Ia dituding sebagai pihak yang lalai, sementara nama-nama lain yang jelas menerima aliran dana justru tidak tersentuh hukum.
Kesimpulan: Ada Dugaan Suap di Balik Skandal
Rangkaian persidangan menguatkan dugaan bahwa ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Bendahara dinas pertanian yang jelas-jelas berperan aktif tidak tersentuh. Sementara Saiful Hanif, yang dalam fakta putusan tidak menerima uang dan tidak mengetahui aliran dana, justru dijadikan tumbal.
Dugaan intervensi jaksa pun menguat, terutama ketika JPU terkesan membela bendahara dengan menyebut penghapusan dokumen hanyalah “perubahan”.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana praktik korupsi di daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi keadilan.
“Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah benar ada suap ke aparat penegak hukum untuk melindungi pihak-pihak tertentu seperti yg dituduhkan Saiful Hanif ? Dan sampai kapan bendahara dinas pertanian akan dibiarkan aman?, ujar Saiful Hanif.
[Dedi]












