STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Ahmad Sudiro Simamora warga Desa Pulo Sarok Kec. Singkil Kab.Aceh Singkil Provinsi Aceh merupakan Nasabah Adira Finance Subulussalam , melaporkan perusahaan jasa pembiayaan (leasing) tersebut ke Polres Aceh Singkil, hari ini Jumat (18/07).
Seperti diketahui, dua hari yg lalu kenderaan Mitsubishi L-300 yg dileasingkan Ahmad Sudiro pada Adira Finance Subulussalam dieksekusi petugas penarikan dari dan atas nama Adira finance.
Padahal debt collector tidak boleh melakukan penarikan, mereka hanya bisa menagih. Sedangkan Penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang berlaku, seperti permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Dan Jika debt collector melakukan penarikan dengan tipu daya mempengaruhi orang lain atau dengan paksa, tindakan tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat dilaporkan.
Dengan tegas dan jelas regulasi menyatakan debt collector tidak bisa mengeksekusi unit yg dijaminkan dgn jaminan fidusia, kecuali ada penyerahan langsung dari nasabah,mengapa oknum petugas tersebut masih berani melakukan penarikan.
Apakah ada konspirasi modus operandi perampasan dan penipuan didalam kasus ini, mari kita tunggu pihak kepolisian mengungkapnya.
Yang unik dan aneh untuk kasus ini, Ahmad Sudiro baru menunggak 25 hari sejak tanggal jatuh tempo per 22 Juni 2025, mengapa bisa dilakukan penarikan unitnya oleh petugas dari dan atas nama Adira Finance? Kemudian pihak manajemen Adira Finance Subulussalam menyampaikan kepada Ahmad Sudiro jika ingin mengambil kembali unit Mitsubishi L-300 tersebut harus membayar 2 bulan angsuran L-300 + 1 bulan angsuran Expander + 1 bulan angsuran scoopy + uang penarikan unit sebesar 5-6 juta rupiah yg totalnya kisaran 13 jutaan. Padahal dirinya tidak ada menunggak untuk kredit expander dan scoopy,Tentu penjelasan itu menjadi pertanyaan nasabah Adira tersebut.
Patut terindikasi ada pemufakatan jahat dari beberapa orang oknum karyawan Adira Finance Subulussalam untuk merampas unit yg dimiliki Ahmad Sudiro Simamora tersebut dengan segala cara.
Agar diketahui, menurut keterangan Ahmad Sudiro saat mengeksekusi unitnya tersebut oknum petugas penarikan Adira Finance tersebut menyampaikan dirinya telah menunggak sebanyak 3 bulan sampai per tanggal 22 J uni 2025.Perbuatan tersebut jelas membuat tuduhan palsu /penipuan agar orang mau menyerahkan unit tersebut, dan merampas barang nasabah.
Masyarakat harus faham dalam menjalankan tugasnya debt Collector harus membawa sertifikat fidusia saat melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Selain sertifikat fidusia, debt collector juga perlu membawa surat tugas atau surat kuasa penarikan dari perusahaan pembiayaan, kartu identitas, dan sertifikat profesi.
Setelah itu kedua belah pihak debitur dan kreditur harus mencapai sebuah kesepakatan, apakah memang benar telah terjadi wanprestasi yg dilakukan debitur (nasabah), kemudian musyawarah mencari solusi yang intinya adanya penyerahan unit secara sukarela oleh nasabah.
Jikalau nasabah (pemberi fidusia) tidak sukarela menyerahkannya maka penerima fidusia harus mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan. Jadi tidak serta merta bisa mengeksekusi kenderaan walaupun sudah memegang sertifikat fidusia.
Agar masyarakat ketahui,Perusahaan jasa pembiayaan/ leasing memiliki KEWAJIBAN untuk mendaftarkan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya pendaftaran jaminan fidusia kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada nilai penjaminan objek yang dijaminkan. Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000, biayanya Rp 25.000 per akta. Jika nilai penjaminan di atas Rp 50.000.000, biayanya menjadi Rp 50.000 per akta. Selain itu, ada biaya pembuatan akta jaminan fidusia yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai objek yang dijaminkan, yaitu maksimal 2,5% untuk nilai penjaminan sampai Rp 100 juta, dan maksimal 1,5% untuk nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.
[dedi]












