Daerah  

DLH Medan jelaskan biaya pemotongan pohon di lahan pemerintah

Foto:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayanq

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan, permohonan pemotongan pohon yang berada di atas tanah pemerintah memang dikenakan biaya berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Secara regulasi memang ada biaya untuk penggunaan alat berat, dan itu masuk ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Jadi dump truk, bahan bakar minyak (BBM), maupun alat pemotong ada biaya sewanya. Pembayaran dilakukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ujar Melvi saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Selain biaya sewa, kata Melvi, pemohon juga diwajibkan menanam kembali pohon sesuai dengan diameter pohon yang telah dipotong.

“Untuk penanaman pohon nanti kami dari DLH yang mengarahkan, baik jumlah pohon yang ditanam maupun lokasi penanamannya,” katanya.

Melvi menegaskan, biaya sewa tersebut hanya dikenakan apabila pemotongan pohon dilakukan untuk kepentingan pribadi pemohon.

“Misalnya pohon yang ingin dipotong menghalangi akses jalan atau usaha milik pemohon, maka akan dikenakan biaya. Namun jika untuk kepentingan umum, seperti pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan pengguna jalan atau pohon yang sudah tua dan rapuh, maka tidak dikenakan biaya karena itu memang bagian dari tugas pemeliharaan kami,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, biaya hanya dikenakan untuk pemotongan pohon, bukan pemangkasan.

“Pemotongan dan pemangkasan itu berbeda. Kalau pemangkasan merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan terhadap pohon-pohon di Kota Medan,” ungkapnya.

Terkait dengan keluhan warga Medan Polonia yang diminta membayar Rp 2,5 juta untuk pemotongan pohon, Melvi mengaku pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan sedang melakukan pendalaman.

“Sudah saya perintahkan petugas turun ke lokasi untuk melakukan observasi terhadap pohon yang dimaksud. Jika memang layak dipotong karena membahayakan keselamatan warga, tentu akan kami lakukan tanpa biaya apa pun,” tukasnya.

Sebelumnya, Anjena Dewi, warga Jalan Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan dugaan pungutan sebesar Rp 2,5 juta oleh kepala lingkungan (kepling) untuk biaya pemotongan pohon di depan rumahnya yang dikhawatirkan tumbang dan menimpa rumah, seperti dikutip dari mistar.id, Rabu (27/5/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *