Foto: Suasana seminar di ruang Auditorium UMSU, Selasa (26/5/2026).
STRATEGINEWS.id, Medan — Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar SH MHum, menilai pengalihan aset PTPN II tidak ada negara kehilangan tanah 20 persen.
“Menurut saya disebut 20 persen karena dari jumlah total nilai atau total luas lahan atau banyaknya aset. Maka sebutannya masih administrasi. Jangan kalian selalu tuding ke PTPN itu sebagai pihak yang membuat onar dalam bagi tanah, mereka hanya administrator saja,” ucap Adi di Auditorium UMSU, Selasa (26/5/2026).
Dikatakannya, pentingnya membaca Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 18/2021 yang mengatur soal 20 persen KSO. Ia mengatakan, terkait dengan 20 persen sejauh ini tidak diketahui secara pasti.
“Jangan-jangan bertambah atau berkurang. Harus dipastikan dan ada audit di situ sehingga diketahui secara pasti. Namun, sampai saat ini belum ada informasi dengan jelas terkait dengan 20 persen,” ucapnya.
Adi juga berbicara soal permasalahan berawal dari terkait dengan administrasi, tidak diserahkannya 20 persen kepada negara.
“Harus digali lagi, apakah 20 persen itu memang sesuai dengan apa yang diatur atau sesuai dengan fakta yang dilakukan sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu ke sisi keperdataannya dalam hukum kebenaran,” ungkapnya.
Menurut pandangannya, kalau kewajiban 20 persen itu memang harus diserahkan, maka pada akhirnya munculnya potensi keuntungan kalau digunakan atau kalau 20 persen diserahkan.
“Jadi bicara masalah bentuk kerugian, maka prinsipnya harus dapat dibuktikan dengan cara dihitung dan nyata. Kalau kita bilang tanah 20 persen, jujurlah dari luasan ribuan hektare, kita tidak akan tahu titik lahan yang mana yang disebut dengan 20 persen,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung, telah dititipkan 150 miliar ke penyidik. Ia bertanya, apakah yang 150 miliar itu tepat untuk hitungan 20 persen? Atau harus 216 miliar? Yang dihitung mana? Apakah hanya di pinggir jalan saja?
Disebutkan, terkait dengan pengalihan aset, pengurusan surat dan segala macam, jika terjadi satu prosedur malpraktek misalnya, ada mens rea maka ada niat jahat di situ.
Lebih lanjut, katanya, kalau tidak ada niat jahat di situ, maka semua pihak akan merasa bahagia kalaupun melepaskan haknya dari aset PTPN.
Ia menegaskan, pentingnya memahami Peraturan Menteri ATR/BPN. Kalaupun misalnya ada yang harus dikembalikan, mekanismenya ada, tidak semudah dibayangkan. Ia mengatakan, begitu alotnya, terstrukturnya, rumitnya dalam konteks pelepasan aset di PTPN.
“Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” ungkapnya.
Adi juga membahas persoalan empat terdakwa yang sekarang jadi tersangka kasus penjualan aset PTPN II ke Citra Land.
Para terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, mereka dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menurut saya, wajar para terdakwa harus dibebaskan murni karena di dalamnya hanya persoalan administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Taufik Hidayat Lubis SS SH MH dalam pemaparannya menilai, pengalihan aset PTPN berkaitan dengan hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN, keuangan negara dan pidana korupsi, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (27/5/2026) siang.
(KTS/rel)










