STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan.
Langkah ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Dalam kasus ini, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada Senin sebelumnya selama 12 jam, dan keterangannya dianggap penting untuk proses penyidikan.
Pencegahan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“ Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan, alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli Jumat.
Harli mengatakan, awal pekan ini, Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut, karena masih ada yang harus diselidiki kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.
Selain itu, kata Harli, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.
[jgd/red]












