Strateginews.id, Sambas Kalbar – Pemilik satu unit mobil Mitsubishi FE 75 SHDX DUMP Truck warna kuning. Nomor polisi kendaraan : KB 8390 PG. Nomor rangka MHMFE75EKPK017829, Nomor Mesin : 4V21Z09914. Bernama Mas Herikaswadi, S.H.I, melaporkan pelaku JH ke Polres Sambas, Sabtu (22/02/2025). Pengaduan/Laporannya tersebut, melalui kuasa hukumnya, Eki Barlianta, S.H.
Mobil dump truck tersebut, selama ini digunakan Mas Herikaswadi, untuk pekerjaan angkutan buah sawit, angkutan pupuk, angkutan garam serta bahan bangunan.
Terlapor JH sebagaimana diterangkan Eki Barlianta, diduga kuat secara bukti telah menipu pelapor dan secara sengaja menggelapkan unit mobil dump truk milik Mas Herikaswadi.
” Kronologisnya, pada tanggal 01 Juni 2024 yang lalu, klien saya ini didatangi JH beserta beberapa orang lainnya di kediamannya. Setelah sebelumnya antara Mas Herikaswadi dan JH telah berkomunikasi via massanger di Facebook serta via telpon whatsapp. Terkait keinginan JH sendiri yang akan mengambil unit mobil tersebut. Bukan untuk orang lain, dengan kesepakatan dan janji JH bahwa dirinya (JH) akan meneruskan pembayaran angsuran kredit satu unit mobil dump truck tersebut , ” kata Eki Barlianta menerangkan.
Setelah unit kendaraan diserahkan Mas Herikaswadi kepada JH, lanjut Eki Barlianta, JH dalam hal ini selaku terlapor bersama dengan beberapa orang lainnya membawa mobil tersebut. Namun setelah satu bulan kemudian, sekira dibulan Agustus 2024, pada saat angsuran kredit telah jatuh tempo, JH tidak memenuhi janjinya untuk membayar angsuran kredit. Sehingga Mas Herikaswadi menghubungi dan mendatangi serta bertemu dengan JH di kediamannya di Mempawah. Mempertanyakan pembayaran angsuran kredit tersebut. Namun, ungkap Eki Barlianta, JH mengelak dengan alasan unit kendaraan tersebut berada di Kecamatan Anjungan dan dipegang oleh teman JH bernama Een.
Mas Herikaswadi kemudian meminta kepada JH untuk memenuhi janjinya membayar angsuran kredit yang telah jatuh tempo. Namun sampai dengan bulan berikutnya, September 2024, JH tidak juga membayarkan angsuran kredit dimaksud. Mas Herikaswadi mendatangi kembali JH di kediamannya.
“Pada saat selanjutnya mendatangi JH. Klein saya meminta kepada JH untuk menghadirkan dan menyerahkan unit mobil. Agar dapat diteruskan kembali kreditnya sebagaimana sediakala oleh klein saya. Dan Klein saya akan mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima dari JH, ” kata Eki.
Lagi lagi JH mengelak dengan alasan bahwa unit mobil berada di Kabupaten Sanggau. Ditanyai siapa pemegangnya dan dimana unit kendaraan, JH tidak mau memberitahukan.
Mas Herikaswadi, terus mendesak JH untuk mengembalikan unit mobil, namun tetap saja JH tidak dapat menghadirkan unit kendaraan dimaksud. Bahkan sampai dengan pengaduan/laporan kepada Polres Sambas.
“Klein saya merasa telah ditipu oleh JH. Atas perbuatan terduga pelaku (JH), mengingat unit sebagaimana dimaksud telah berpindah pindah tangan ke orang lain. Dan untuk saat ini, tidak diketahui di mana keberadaan terduga pelaku JH , ” ucapnya.
Lanjut Eki mengatakan, untuk menghindari perbuatan perbuatan yang tidak diperkenankan oleh hukum baik pengadu/pelapor maupun oleh teradu/terlapor serta pihak lain atas perbuatan pihak pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang secara nyata telah merugikan pengadu/pelapor.
“Maka oleh sebab itu perkara ini pengadu/pelapor ajukan kepada pihak kepolisian Resort Sambas. Agar dapat ditindaklanjuti dan bisa terselesaikan secara hukum, ” tegasnya.
(Azn)












