STRATEGINEWS.id, Kupang – Menyikapi maraknya persoalan pelanggaran hak cipta Lagu baik di Timor Leste (Tiles) maupun di Indonesia Timur khususnya NTT, Maka pihak Almamor(Associacao Nacional de Musika de Timor-Leste, Perwakilan Tiles dan PAPPRI NTT, akhirnya menyatakan sikap tegas untuk ” perang” terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu yang selama ini sangat merugikan para pencipta lagu daerah.
Hal ini terungkap dalam pertemuan perwakilan Almamor Tiles dan PAPPRI NTT yang berlangsung di Kantor Konsulat Timor Leste di Kupang NTT pada Rabu, ( 15/4/2026).
Bagi Almamor, persoalan pelanggaran hak cipta adalah tindakan kejahatan yang harus di basmi di muka bumi. Apalagi di lakukan secara sengaja,tau dan mau hingga merugikan pemilik karya cipta lagu.
Selain membahas persoalan pelanggaran hak cipta dan royalti, pertemuan kedua belah pihak yang penuh ke akraban ini, juga membahas dua agenda penting lainnya yakni, pagelaran festival lintas batas antar seniman NTT dan Timor Leste serta penguatan kapasitas melalui workshop antara kedua belah pihak.
Kepala Konsulat Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh atas kerja sama yang baik antara Perwakilan Almamor Timor Leste dan PAPPRI NTT.
“Kesempatan Ini adalah momentum yang baik dalam membangun masa depan seniman, baik di Timor Leste maupun di NTT. Saya berikan apresiasi, kiranya kerja sama dan hubungan yang sudah terjalin ini dapat terus di tingkatkan bagi kemajuan insan seniman antara kedua belah pihak”.ungkap Espedito
Dukungan yang sama juga di sampaikan Ketua DPD PAPPRI NTT, Aki Kalla yang secara penuh menyambut baik kunjungan perwakilan Almamor Timor Leste ke PAPPRI NTT.
Menurut Aki Kalla, PAPPRI NTT sangat mendukung hubungan kerja sama ini dan sepakat menandatangani Nota Kesepahaman ( MoU) antara kedua belah pihak.
” PAPPRI NTT sangat membuka diri untuk kerja sama ini, khususnya tiga agenda penting yang menjadi prioritas ke depan. Yang pasti penandatangan MoU akan terjadi pada bulan Mei mendatang, bertepatan dengan pelantikan DPD PAPPRI NTT periode 2025 – 2030″.ucap Aki Kalla.
Terpisah Wakil Ketua 1 DPD PAPPRI NTT Mus S Tallo Menegaskan, bahwa dalam pertemuan ini kedua belah pihak sepakat untuk membasmi tindakan melawan atau pelanggaran hukum. pelanggaran hukum yg dimaksud adalah bertentangan dengan UU HAK CIPTA lagu (Cover tanpa ijin, penggunaan komersial tanpa lisensi) melanggar UU No. 28 tahun 2014, yang mengakibatkan konsekuensi serius. Sanksinya mencakup denda hingga Rp. 1 miliar dan pidana penjara hingga 4 tahun’.tegas Mus S Tallo.
( MST/DA)












