STRATEGINEWS.id, Medan — Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang membongkar bagian bangunan rumah mewah di Jalan Mawar, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatra Utara.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan meski sebelumnya telah diberikan surat peringatan kepada pemilik.
Sebelum dilakukan pembongkaran, tim gabungan melakukan pengukuran ulang bangunan sesuai dokumen PBG untuk menentukan bagian yang melanggar dan harus dibongkar. Proses penertiban tersebut turut disaksikan perwakilan pemilik rumah, kepala lingkungan, aparat Polri dan TNI, serta manajemen Komplek Cemara Asri.
Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah terkait dengan bangunan gedung.
“Iya benar, kami melaksanakan penegakan Perda terkait dengan bangunan yang memiliki PBG, di mana PBG yang diberikan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Selanjutnya pemilik rumah harus mengikuti aturan izin yang diberikan,” ujar Marjuki.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nasib Pane, menilai langkah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang.
Dia menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap bangunan tersebut namun tidak mendapat tanggapan dari pihak pengawas bangunan.
“Tindakan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang diduga tidak sesuai izin PBG telah sesuai dengan regulasi untuk menegakkan peraturan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” kata Nasib.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti dikutip dari tvonenews.com, Kamis (16/4/2026) malam.
(KTS/rel)












