STRATEGINEWS.id, Medan — Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat (26 Juli 2024) ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayar tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.
“Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kami kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).
Bobby menjelaskan, telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai Jumat ini sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.
“Oleh karena itu sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kami beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan. Karena apabila kami melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant. Jadi kami beri waktu sampai hari Jumat ini kami beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kami bisa mengeksekusi. Itu sudah tertuang di surat perjanjiannya,” jelasnya.
Meski demikian, Bobby menuturkan, di surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar-pelaku ekonomi di Medan.
“Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga. Karena tujuan kami di sini bukan untuk mengganggu usaha. Kami support penuh perekonomian di Kota Medan. Kami ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar-mal,” tuturnya.
Sebelumnya, Bobby mengatakan, dia mendapat informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting bahwa PT ACK menyurati agar memperpanjang tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak. Surat tersebut dibalas Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.
“Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan,” kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).
Bobby juga meminta maaf kepada para tenant di mal tersebut karena mal akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.
“Jadi mohon maaf kepada para tenant kami akan minta Centre Point untuk mengosongkan malnya karena akan kami robohkan. Kami akan surati per hari ini tentu kami beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal. Kalau sudah bersihkan akan kami robohkan. Kami beri waktu mungkin seminggu,” ucapnya, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (24/7/2024).
(KTS/rel)












