STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa sidang III Tahun 2024. Rapat dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas pandangan umum Eksekutif terhadap Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang perlindungan dan pemberdayaan petani itu diruang rapat utama DPRD Landak Rabu, (03/07/2024)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Plt. Sekretaris DPRD Landak, Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Landak.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Heri Saman mengatakan setelah mempelajari Pandangan Umum Eksekutif terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terdapat pemahaman yang sama bahwa sebagai Negara Agraris Indonesia memiliki lahan yang sangat luas dan sebagian besar cocok untuk pertanian, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan yang besar dan banyak menyerap tenaga kerja lokal,” katanya.
Sementara wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak, Cahyatanus mengatakan peran sektor pertanian yang sangat besar bagi perekonomian di Kabupaten Landak, maka sudah selayaknya pemangku kebijakan merumuskan strategi untuk meningkatkan peran petani dalam kerangka hukum berupa peraturan daerah sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Cahyatanus, perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi sangat penting, karena petani merupakan komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
Meningkatkan kemampuan petani sama artinya dengan menyelamatkan dan memelihara kehidupan sebuah bangsa. Secara nasional perlindungan dan pemberdayaan petani di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Dalam undang-undang tersebut, perlindungan petani meliputi segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Sedangkan pemberdayaan petani meliputi segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui: pendidikan dan pelatihan, Penyuluhan dan Pendampingan.
Selain itu pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi, serta Penguatan kelembagaan petani.
Cahyatanus menambahkan dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini, diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi.
Sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Landak.
“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungan dari pihak eksekutif yang telah menerima Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini untuk bisa dibahas secara bersama-sama, yang mana Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini bertujuan untuk kemajuan dan perkembangan Kabupaten Landak.” tutup Cahyatanus lagi.
(Man)












