STRATEGINEWS.id, Sampit – Pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kotim.
Pegawai yang memenuhi panggilan dan terpantau memasuki ruangan penyidik unit III Tipikor Polres Kotim sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB, Jumat 21 Juni 2024.
Adapun diantara mereka diminta membawa dokumen berupa DPA, SP2D dan dokumen lain terkait dengan kegiatan belanja jasa publikasi, dokumentasi dan pemberitaan DPRD Kotim Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Pemanggilan itu diduga klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan belanja jasa publikasi, dokumentasi dan pemberitaan DPRD Kotim Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP lyudi Hartanto membenarkan pemanggilan atau undangan klarifikasi kepada Bendahara Pengeluaran DPRD Kotim itu.
“Iya benar ada pemanggilan, saya belum cek,” katanya.
Dari informasi yang beredar bahwa Bendahara Pengeluaran Setwan DRPD Kotim.
[Wahyudi]












