STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar-Pengumuman Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kabupaten Landak masa persidangan II Tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman reses Nomor 172/00/set.DPRD-L/2024 tentang pelaksanaan reses masa sidang II pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak.
Guna memenuhi pasal 92 Ayat (2) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Landak Nomor 1 tahun 2019. Dengan ini disampaikan tentang pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak sebagai berikut:
1. Agenda reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak untuk masa sidang II tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 23 Maret 2024.
2. Pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan pada 5 (Lima) titik masing-masing daerah pemilihan.
(Man)












