Tilep Jasa Nakes Adalah Kejahatan Luar Biasa Dan Tidak Manusiawi

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Oelamasi Kabupaten Kupang, NTT, Herry Battileo,SH,.MH

STRATEGINEWS.id, Kupang – Polemik pemotongan jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) di NTT oleh oknum nakal Kepala Puskesmas dan Bendahara, sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, hingga dilaporkan ke Kapolda NTT ( waktu itu,red) rupanya berbuntut panjang dan terindikasi berdampak persoalan hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Oelamasi Kabupaten Kupang, NTT, Herry Battileo,SH,.MH di konfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, tindakan tidak manusiawi menyunat jasa medis Nakes adalah kejahatan luar biasa yang yang harus diungkap dimata publik.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online (MOI) NTT ini, indikasi modusnya sudah jelas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum kepala Puskesmas dan Bendaharanya, apalagi disertai ancaman kepada para Nakes ( medis dan non medis) jika hal ini dipersoalkan maka akan terima resiko dipindahkan atau DP3 dll.

Bagi advokat kondang yang juga pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT ini, tindakan pemotogan gaji (hak) secara sepihak ini sudah terindikasi sebagai pungutan liar (Pungli) yang dikategorikan ke dalam beberapa tindak pidana, yakni penggelapan, penipuan, pidana pemerasan atau korupsi tergantung modus operandi, sumber dana serta jabatan.

“Fakta ini yang harus kita ungkap dan sikapi agar tidak menjadi virus yang terus menggerogoti dan membunuh masa depan dan hak para Nakes di NTT”.tegas Herry.

Terpisah Mikhael Feka,SH,.MH, Dosen Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang dimintai pendapat hukumnya terkait persoalan ini mengatakan, pemotongan jasa Nakes tanpa dasar hukum atau tanpa kesepakatan merupakan perbuatan pidana yakni:

Pertama : tindak pidana Penggelapan Pasal 372 pemberatan Pasal 374 KUHP jika ini oleh pegawai swasta dan sumber dana dari swasta. Uang/barang sudah ada pada orang itu atas kepercayaan atau karena jabatannya namun bertindak seolah2 miliknya dengan salah satu cara adalah membayar kurang dari yang seharusnya tanpa suatu alasan yang sah.

Kedua : Tindak pidana penipuan; Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. (misalnya adanya serangkaian kata bohong atau tipu muslihat mengenai alasan pemotongan gaji dsb);

Ketiga :
Tindak pidana pemerasan; Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya;

Keempat : Tindak pidana korupsi; Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kajahatan jabatan ini. Dahulunya diatur dalam Pasal 415 KUHP sekarang pasal penggelapan dalam KUHP tsb diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam Pasal 8 yang berbunyi,

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut dan/atau Pasal 12 huruf e,

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;”. Pasal 12 huruf e spesifik mengatur tentang “Menerima Pembayaran Dengan Potongan ”. tutup Feka.

Dihubungi kembali via ponselnya, Jumad (15)12/23), Herry menegaskan, dengan adanya perbuatan oknum – oknum nakal tersebut maka sudah jelas masuk unsur dalam perbuatan pidana dan dapat di proses secara hukum.

“Kenapa tidak, lebih baik kepala Puskesmas dan Bendaharanya di proses daripada menyusahkan para Nakes”.tandas Ketua Serikat Pekerja Pers NTT ini seraya berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak jika sudah ada pelaporan terkait kasus dimaksut. (Odam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *