Daerah  

Surat penertiban resahkan PKL Jalan Semarang, anggota DPRD Medan minta Pemko patuhi status zona kuning

Foto: Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, berdialog dengan pedagang kuliner saat meninjau kawasan Jalan Semarang, Medan, menyusul keresahan pedagang atas surat peringatan yang diterbitkan Satpol PP Kota Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Surat peringatan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya memicu keresahan di kalangan pedagang. Menyikapi kondisi itu, Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan meninjau ulang kebijakan tersebut dan tetap mengacu pada ketentuan zonasi yang berlaku.

Agus mengatakan, surat peringatan Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 tertanggal 29 Juli 2026 telah menimbulkan kekhawatiran bagi para pedagang kuliner yang selama puluhan tahun berjualan di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor (sekarang Jalan Tjong Yong Hian) dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

“Surat yang dikeluarkan Satpol PP pada 29 Juli 2026 membuat pedagang kuliner di kawasan Jalan Semarang resah. Kami minta kepada Wali Kota Medan untuk meninjau ulang surat tersebut,” kata Agus Setiawan, Minggu (2/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku telah menemui dan berdialog langsung dengan para pedagang di kawasan tersebut, Sabtu (1/8/2026). Dari hasil dialog, para pedagang mengaku cemas karena khawatir akan ditertibkan setelah menerima surat peringatan tersebut.

“Saya sudah bertemu dan berdialog dengan para pedagang di sekitar Jalan Semarang dan sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah membuat para pedagang resah. Atas dasar itu, kami minta agar surat ini segera dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Agus, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang dan sekitarnya masuk dalam kategori zona kuning.

Dengan status tersebut, katanya, aktivitas berdagang masih diperbolehkan sepanjang dilakukan secara temporal atau terbatas pada waktu tertentu dan menggunakan lapak bongkar pasang.

“Sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, wilayah Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang dan sekitarnya diperbolehkan untuk berjualan tapi sifatnya temporal. Karena itu, penataan seharusnya tetap mengacu pada aturan tersebut,” katanya.

Agus menilai, pendekatan pembinaan dan penataan akan lebih tepat dibandingkan penertiban yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian para pedagang, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Ia mengingatkan, kawasan Jalan Semarang telah lama dikenal sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan. Bahkan, sebagian pedagang telah berjualan lebih dari 40 tahun di lokasi tersebut.

“Kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya telah dikenal sebagai ikon kuliner di Kota Medan. Seharusnya Pemko Medan peduli dengan para pedagang melalui pembinaan dan penataan di tengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak menentu agar mereka benar-benar dapat bertahan berjualan. Kawasan ini juga harus tetap dipertahankan dan dilestarikan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Medan itu juga mengingatkan agar kawasan kuliner Jalan Semarang tidak mengalami nasib serupa dengan Kesawan Square yang kini tidak lagi seramai dulu.

“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti Kesawan Square,” tukasnya.

Sebelumnya, Agus turun langsung menemui para pedagang setelah menerima laporan mengenai keresahan yang muncul akibat surat peringatan Satpol PP Kota Medan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Tjong Yong Hian dan Jalan Selat Panjang.

Para pedagang mengaku khawatir surat tersebut akan berujung pada penertiban yang tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha mereka tapi juga berdampak terhadap menurunnya jumlah pengunjung yang datang menikmati kawasan kuliner tersebut, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (2/8/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *