Daerah  

Anggaran Hibah APBK 2026 Dipertanyakan, Kabag Prokopim Sebut TKD Dihentikan, Masyarakat Minta Penjelasan Resmi Pemko

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Pernyataan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Subulussalam yang menyebutkan bahwa “Anggaran HIBAH semua dari TKD (Transfer Keuangan Daerah). TKD semua di stop,” memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian pelaksanaan belanja hibah yang telah dianggarkan dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabag Prokopim saat dimintai tanggapan terkait anggaran pembinaan bagi media dan organisasi pers. Namun, pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya mengenai nasib seluruh kegiatan hibah yang telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBK Tahun Anggaran 2026.

banner 400x130

Masyarakat mempertanyakan apakah penghentian Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dimaksud otomatis menyebabkan seluruh belanja hibah yang telah ditetapkan dalam APBK tidak dapat direalisasikan.

“Kalau memang seluruh anggaran hibah berasal dari TKD yang dihentikan, bagaimana status kegiatan hibah yang sudah masuk dalam DPA? Apakah dibatalkan, ditunda, atau tetap dilaksanakan?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penghentian TKD yang dimaksud, termasuk apakah terdapat kebijakan resmi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berdampak terhadap pelaksanaan belanja hibah.

Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan pemerintah antara lain:

– Apakah benar seluruh belanja hibah APBK 2026 bersumber dari Transfer Keuangan Daerah (TKD)?
– Jenis TKD apa yang dimaksud telah dihentikan?
– Apakah penghentian tersebut bersifat sementara atau permanen?
– Bagaimana status DPA yang telah disahkan apabila sumber dananya tidak tersedia?
– Apakah Pemerintah Kota akan melakukan perubahan APBK atau penyesuaian anggaran terhadap belanja hibah?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), maupun Wali Kota Subulussalam mengenai dampak pernyataan tersebut terhadap realisasi belanja hibah Tahun Anggaran 2026.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kabag Prokopim, Kepala BPKD, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK, serta Wali Kota Subulussalam untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, apabila Pemerintah Kota Subulussalam memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *