STRATEGINEWS.id, Singkawang Kalbar – Memperkuat sinergi dan koordinasi guna meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi publik yang akurat, berimbang, dan konstruktif. Pemkot Singkawang dan para jurnalis dari berbagai media “ngopi bareng”. Mengulas tema Bandara Singkawang – Pintu Gerbang Baru Kemajuan Kota. Berlangsung di ruang coffe morning Balairung Kantor Wali kota Singkawang, Jum:at pagi (24/07/2026).
Suasana yang utuh memaparkan data valid, tanya jawab sekaligus klarifikasi isu miring atas eksistensi bandara Singkawang ini, dihadiri Walikota-Wakil Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie-Muhammadin, Sekda Kota Singkawang Dwi Yanti. Kadis Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto, Kadis Kominfo Kota Singkawang Chantal Novyanti dan Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandara Singkawang Ilham Hafizi. Dimoderatori Bowo Hendro Kusumo.
Kepala Daerah Kota Singkawang menepis isu adanya CSR yang dapat melakukan intervensi dan penggunaan fasilitas.
Walikota Tjhai Chui Mie menjelaskan Keberadaan Bandara Singkawang, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan RI yang dalam kaitan pembangunan Bandara tersebut, pemerintah daerah hanya jembatan sebagai salah penyedia ketersedian lahan pembangunan. Dan proses tersebut hingga beroperasionalnya bandara, bukanlah merupakan hal yang mudah. Melainkan membutuhkan proses waktu yang cukup panjang.
Tjhai Chui Mie mengatakan, sengaja melaksanakan kegiatan ngopi bareng dengan jurnalis dari berbagai media. Kata dia, agar tidak ada dusta diantara Bandara Singkawang.
Bandara Singkawang merupakan model transportasi yang sangat efektif dengan upaya kemajuan suatu kota. Keberadaan bandar udara merupakan indikator suatu kota itu adalah tumbuh dan lebih maju daripada daerah daerah lain. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan hal ini, disaat memaparkan multy player efek sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor untuk kemajuan Kota Singkawang. Berikut pula memaparkan, kronologis dan sejarah proses, inisiasi, prakarsa, sampai dengan proses dimulainya implementasi pelaksanaan operasional hingga sekarang (tahun 2026).
Bandara Singkawang tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. Kita ketahui kata Eko Susanto, sejak berdirinya Pemkot Singkawang, adanya Bandara sudah dicanangkan. Tertuang dalam RPJMD maupun RTRW, yang tujuannya membuka akses wilayah Kalbar di sisi utara, dari semula memang dibutuhkan akses yang lebih cepat dan tepat sehingga bisa meningkatkan mobilitas orang, barang dan jasa.
“Dengan adanya bandara Singkawang menjadi pusat pertumbuhan yang maju untuk Singkawang Kalbar utara. Dan ini menjadi pusat yang dapat meningkatkan pertumbuhan di wilayah wilayah sekitar khususnya Singkawang, Bengkayang, Sambas dan Mempawah (Singbebaswah) ,” jelas Eko Susanto memaparkan.
Memberikan tanggapan dari pertanyaan jurnalis. Kasatpal Bandara Singkawang Ilham Hafizi menerangkan Bandara Singkawang adalah merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan. Status Bandara tersebut adalah merupakan Bandara Domestik yaitu rute dari ke Singkawang yaitu di dalam Indonesia saja. Tidak dapat melakukan penerbangan diluar itu (Indonesia). Kemudian terkait harga tiket baik charter dan reguler, ungkap Ilham, merupakan kewenangan maskapai.
“Jadi dari kami kemetrian Perhubungan hanya menentukan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Jadi untuk berapa harga tiket tersebut, maskapai yang menyesuaikan sendiri tarif tersebut. Didalam batas bawah dan batas atas tersebut, apabila ditemukan maskapai bermain tarif atas tersebut, wajib bagi kita untuk melakukan peneguran untuk menyesuaikan tarif tersebut, ” kata Ilham Farizi.
Adanya isu yang marak sekali, yaitu emas ilegal yang lolos melalui Bandara Singkawang, Ilham Farizi menerangkan, terkait emas tersebut sudah pernah dilakukan klarifikasi bersama Polres Singkawang. Emas yang dititipkan melalui Bandara Singkawang, kata dia, sudah dilengkapi dengan dokumen.
“Jadi kewenangan kami dalam hal ini, hanya melaporkan. Petugas kami menemukan barang emas tersebut. Kami hanya berwenang melaporkan. Tidak menahan ataupun menolak. Ketika kami menemukan, kami meminta dokumen data dukung dan sebagainya. Ketika si pengirim tersebut menunjukan data dukung atau tidak dapat menunjukan data dukung, kami langsung mengkordinasikannya dengan Polres. Karena yang berhak menentukan emas asli atau tidak atau dokumen asli atau tidak, itu adalaj wewenangnya Polres, ” ungkap Ilham Farizi.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, penanganan di Bandara Singkawang hanya sebatas pemeriksaan. Sedangkan penindakan ada pada kewenangan polres.
“Untuk saat ini untuk menutup celah yang ada, kami sedang membuat MoU atau perjanjian kerjasama dengan Polres. Perihal penindakan apabila tindak pidana melawan hukum ” ungkapnya.
Seputar perizinan Bandara Singkawang, Ilham Farizi mengatakan, sebelum Bandara beroperasi, terlebih dahulu dilakukan kalibrasi untuk memastikan sudah layak atau tidak sesuai peraturan yang ada. Kemudian dilakukan sertifikasi pemeriksaan oleh tim Inspektur Bandar Udara. Untuk memastikan kelayakan suatu bandar udara untuk dioperasonalkan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengecekan fasilitas yang memenuhi kelayakan, diterbitkanlah Sertifikat Bandar Udara.
“Untuk menjawab pertanyaan terkait isu isu yang menyebutkan apakah bandara tersebut memiliki izin atau tidak. Jadi sertifikat Bandar Udara itulah yang dinamakan izinnya, ” kata Ilham Farizi menerangkan.
Kemudian izin penerbangan, yang sudah diberikan izin oleh Kementrian Perhubungan terdapat dua maskapai. Yaitu Super Air Z dan Tran Nusa. Nama dari izin tersebut Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) merupakan izin maskapai untuk melakukan terbang dari ke Singkawang untuk penerbangan berjadwal atau reguler.
Pihak Bandara Singkawang merespon baik saran agar adanya humas yang diharapkan dapat memberikan akses informasi secara langsung kepada media. Sehingga isu isu seputar aktifitas bandara tidak menjadi opini publik yang negatif dan bias.
Mendekati sesi akhir. Moderator ngopi bareng jurnalis, Bowo Hendro Kusumo mengatakan, pertemuan hari ini menjadi awal bukan akhir. Di kemudian hari ucapnya, akan kembali dengan tema yang bisa dibicarakan dan didiskusikan. Sehingga berita berita yang beredar tidak menjadi opini publik yang negatif. Sehingga pembangunan Kota Singkawang bisa terdorong dan terciptalah harmonisasi antara media, Pemkot Singkawang, maupun pemerintah pusat dan sebagainya.
(Ibnu Azan)










