STRATEGINEWS.id, Jakarta – Di balik setiap putusan pengadilan, selalu ada peran seorang advokat. Mereka bukan hanya pendamping hukum bagi masyarakat, tetapi juga bagian penting dalam menjaga tegaknya keadilan. Namun, ketika dunia berubah semakin cepat, profesi advokat pun dituntut ikut bertransformasi.
Kemajuan teknologi digital, hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), meningkatnya sengketa bisnis lintas negara, hingga terbukanya pasar jasa hukum global membuat tantangan profesi advokat hari ini jauh berbeda dibanding dua dekade lalu ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan.
Kesadaran itulah yang menjadi ruh Simposium Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Forum tersebut menjadi ruang pertemuan akademisi, praktisi, dan pakar hukum untuk membaca kembali arah profesi advokat Indonesia di masa depan.
Bagi Universitas Jayabaya, perubahan zaman harus dijawab dengan keberanian melahirkan gagasan baru. Kampus tidak hanya menjadi tempat belajar hukum, tetapi juga laboratorium pemikiran untuk menyempurnakan sistem hukum nasional.
Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D., mengatakan tantangan profesi hukum kini semakin kompleks sehingga kualitas sumber daya manusia menjadi faktor yang sangat menentukan.
“Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global yang tetap berpondasikan etika,” ujarnya.
Pesan itu menjadi pembuka diskusi yang kemudian berkembang pada satu persoalan mendasar, yakni bagaimana menata kembali sistem organisasi advokat di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa gagasan single bar yang dahulu diharapkan menjadi fondasi profesi advokat kini berubah dalam praktik menjadi sistem multi bar.
Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan sejumlah persoalan, mulai dari tidak seragamnya pendidikan profesi, perbedaan standar kompetensi, lemahnya pengawasan etik, hingga kebingungan masyarakat dalam menilai kualitas advokat.
“Situasi ini menunjukkan perlunya pembaruan tata kelola profesi advokat agar kualitas, integritas, dan pengawasan etik memiliki standar yang sama,” ungkapnya.
Sebagai jalan keluar, Kristiawanto menawarkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN). Lembaga ini diharapkan menjadi pengawal standar nasional, mulai dari pendidikan, ujian profesi, sertifikasi, hingga penegakan kode etik, tanpa harus menghilangkan keberadaan organisasi-organisasi advokat.
Gagasan tersebut memperoleh perspektif yang lebih luas dari para narasumber. Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., menilai keberadaan lembaga nasional akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan setelah lahirnya KUHAP baru.
Sementara itu, Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., dari Bangladesh menjelaskan bahwa negaranya tidak mewajibkan satu organisasi advokat. Yang dijaga adalah kualitas profesi melalui standar kompetensi yang sama dan lembaga etik yang independen.
Di sisi lain, Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LL.M., Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), mengingatkan bahwa pasar jasa hukum Indonesia kini tidak lagi berdiri sendiri. Persaingan dengan konsultan dan praktisi hukum asing menuntut advokat nasional terus meningkatkan kualitas agar mampu bersaing di tingkat global.
Pandangan itu dilengkapi Ary Nizam, S.H., M.H., yang menilai perlindungan terhadap hak-hak advokat juga harus menjadi bagian dari agenda reformasi agar profesi tersebut dapat menjalankan fungsinya secara independen.
Seluruh pembahasan dalam simposium tersebut semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mendorong DPR dan Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Advokat.
Dari ruang akademik Universitas Jayabaya, satu pesan mengemuka: pembaruan Undang-Undang Advokat bukan hanya tentang mengubah aturan, tetapi tentang membangun fondasi profesi yang lebih profesional, berintegritas, memiliki standar yang seragam, dan siap menghadapi tantangan hukum di era global. Sebab, ketika profesi advokat semakin kuat, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan juga akan ikut menguat.
[Kr/rel]












