Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Mengapa sebuah negara yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi justru membiarkan oksigen industrinya menjadi mahal, langka, dan tidak pasti?
Pertanyaan ini penting diajukan ketika polemik Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT kembali mencuat.
Dalam beberapa hari terakhir, isu gas industri tidak lagi berhenti sebagai keluhan teknis antara pabrik, pemasok gas, dan pemerintah.
Isu ini telah bergerak menjadi persoalan kebijakan publik yang menyentuh lapangan kerja, daya saing manufaktur, harga barang, investasi, dan ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja.
Kementerian Perindustrian menyebut realisasi pasokan Gas Bumi Tertentu pada 2025 baru sekitar 60 sampai 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025.
Di wilayah Jawa Bagian Barat, realisasi penyerapan HGBT bahkan disebut turun dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 65,69 persen pada 2025, lalu merosot ke rata-rata 46,36 persen hingga April 2026.
Data ini perlu diverifikasi langsung pada Kemenperin, ESDM, PGN, dan asosiasi industri pengguna gas.
Akan tetapi arah masalahnya sudah jelas: kebijakan harga murah ada di atas kertas, tetapi pasokan fisiknya tidak sampai penuh ke pabrik.
Di titik inilah rakyat perlu melihat isu gas industri bukan sebagai urusan korporasi semata.
Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia. Ketika oksigen tersendat, tubuh masih hidup, tetapi kemampuan bergeraknya melemah.
Ketika gas industri tersendat, pabrik mungkin masih beroperasi, tetapi biaya produksi naik, utilisasi turun, pesanan terganggu, dan pekerja mulai masuk daftar risiko efisiensi.
HGBT yang Berubah Menjadi Janji Bersyarat
Secara konseptual, HGBT adalah kebijakan yang benar. Negara menetapkan harga gas tertentu untuk sektor industri strategis agar biaya energi lebih kompetitif.
Dalam skema terakhir, HGBT untuk industri berada di kisaran 6,5 sampai 7 dolar AS per MMBTU, dengan rujukan regulasi pada Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang mengubah Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
Masalahnya, harga murah tidak akan bermakna bila volumenya tidak tersedia.
Industri tidak hanya membutuhkan harga yang kompetitif, melainkan juga kepastian pasokan. Pabrik keramik, kaca, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, dan sarung tangan karet tidak bisa menjalankan produksi dengan logika “semoga gas tersedia”.
Mesin produksi membutuhkan kepastian jam operasi, kontrak penjualan, jadwal ekspor, dan perhitungan biaya yang stabil.
Ketika sebagian kebutuhan gas tidak dipenuhi melalui HGBT, industri harus mencari pasokan pengganti, termasuk dari LNG regasifikasi yang harganya jauh lebih tinggi.
Pelaku industri keramik misalnya pernah menyebut harga beli rata-rata gas naik dari sekitar 9 dolar AS per MMBTU pada Januari 2026 menjadi sekitar 11 dolar AS pada April, dan berpotensi mencapai sekitar 15 dolar AS per MMBTU pada Juni akibat komponen LNG regasifikasi.
Angka ini perlu diverifikasi kepada Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, PGN, dan Kementerian ESDM.
Akan tetapi secara ekonomi, kenaikan sebesar itu cukup untuk mengubah struktur biaya pabrik secara drastis.
Ini artinya, HGBT sedang berubah dari instrumen kepastian menjadi janji bersyarat. Di atas kertas, industri disebut memperoleh gas murah.
Dalam praktiknya, sebagian menerima gas murah, sebagian lain dipaksa membeli gas mahal.
Ini seperti pemerintah menjanjikan harga beras murah kepada rakyat, tetapi hanya separuh kebutuhan yang tersedia.
Sisanya harus dibeli dengan harga pasar yang melonjak. Secara administratif program terlihat berjalan, tetapi secara ekonomi manfaatnya bocor.
Ketika Harga Gas Menjadi Risiko PHK
Ancaman PHK dalam isu ini bukan retorika. Kementerian ESDM telah merespons keluhan dunia usaha terkait harga gas mahal yang disebut dapat mengancam sekitar 55 ribu pekerja.
Angka ini perlu diverifikasi melalui data Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri, dan perusahaan pengguna gas.
Akan tetapi substansi risikonya nyata. Industri yang padat energi dan padat modal biasanya tidak langsung menutup pabrik.
Mereka akan mengurangi shift kerja, menunda ekspansi, mengurangi lembur, menghentikan kontrak sementara, lalu masuk ke tahap rasionalisasi tenaga kerja.
Di sinilah kebijakan gas industri bertemu langsung dengan dapur rumah tangga buruh. BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 sebesar 4,68 persen, dengan rata-rata upah buruh sekitar Rp3,29 juta per bulan.
Data ini perlu dirujuk pada Berita Resmi Statistik BPS 5 Mei 2026. Bagi pekerja industri, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan status kerja.
Itu berarti kehilangan cicilan rumah, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, dan daya beli harian.
Ironisnya, industri pengolahan masih menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. BPS mencatat sektor industri pengolahan tumbuh 5,04 persen secara tahunan pada triwulan I-2026.
Jika sektor ini ditekan oleh biaya gas yang tidak kompetitif, maka pertumbuhan ekonomi berisiko kehilangan mesin utamanya.
Pemerintah tidak bisa pada saat yang sama menargetkan industrialisasi, hilirisasi, ekspor bernilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja, tetapi membiarkan energi industrinya mahal dan tidak pasti.
Dalam bahasa kebijakan publik, ini adalah kontradiksi instrumen. Tujuan pemerintah adalah mendorong manufaktur.
Akan tetapi instrumen energinya justru melemahkan manufaktur. Negara ingin pabrik berlari, tetapi memasang beban di kaki pabrik.
Siapa Dirugikan, Siapa Diuntungkan
Pihak yang paling dirugikan pertama-tama adalah pekerja. Mereka tidak hadir dalam meja perundingan harga gas, tetapi paling cepat menerima konsekuensi ketika biaya produksi naik.
Kedua, industri pengguna gas dirugikan karena kehilangan kepastian biaya. Ketiga, konsumen dirugikan karena sebagian kenaikan biaya produksi pada akhirnya dapat diteruskan ke harga barang.
Keempat, negara juga dirugikan karena daya saing ekspor melemah, investasi tertahan, dan penerimaan pajak berpotensi turun jika produksi melambat.
Pihak yang berpotensi diuntungkan adalah aktor yang berada pada rantai pasok energi ketika harga pengganti, biaya regasifikasi, atau skema komersial tertentu membuat harga akhir ke industri lebih tinggi.
Ini bukan berarti setiap pelaku gas otomatis diuntungkan secara tidak wajar. PGN dan pelaku hulu juga menghadapi tekanan produksi, kontrak, infrastruktur, dan harga LNG global.
Akan tetapi justru karena rantai ini kompleks, pemerintah wajib membuka struktur biaya secara transparan.
Masalah gas industri tidak bisa diselesaikan dengan saling lempar alasan antara hulu, midstream, dan hilir.
Bila produksi gas pipa menurun, pemerintah harus menjelaskan lapangan mana yang menurun, berapa volume defisitnya, kapan pemulihan pasokan dilakukan, dan bagaimana prioritas alokasi ditetapkan.
Bila LNG harus dipakai sebagai pengganti, pemerintah harus menjelaskan formula harga, komponen regasifikasi, siapa menanggung selisih biaya, dan bagaimana industri strategis tetap dilindungi.
Tanpa transparansi, publik hanya melihat satu hal: harga gas naik, pabrik tertekan, buruh terancam PHK, sementara negara tampak lambat mengendalikan tata kelola energi.
Kegagalan Tata Kelola, Bukan Sekadar Kegagalan Harga
Polemik HGBT memperlihatkan persoalan yang lebih dalam, yaitu lemahnya tata kelola gas nasional.
Indonesia sering membicarakan gas sebagai sumber energi transisi, bahan bakar industri, dan penopang hilirisasi.
Akan tetapi kebijakan gas masih rentan terhadap fragmentasi antar lembaga, ketidaksinkronan alokasi, keterbatasan infrastruktur, dan lemahnya pengawasan realisasi pasokan.
Kebijakan harga tidak boleh dipisahkan dari kebijakan volume. Regulasi yang hanya menetapkan harga tetapi tidak menjamin volume ibarat resep dokter tanpa obat di apotek.
Pasien diberi diagnosis yang benar, tetapi tidak memperoleh terapi yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, HGBT harus dibaca sebagai paket lengkap: harga, volume, sumber pasokan, infrastruktur, jadwal pengiriman, dan mekanisme kompensasi bila pasokan tidak terpenuhi.
Pemerintah juga harus berhenti melihat HGBT semata sebagai biaya bagi negara atau potensi kehilangan penerimaan dari hulu.
HGBT yang efektif adalah investasi daya saing. Jika gas murah benar-benar membuat pabrik beroperasi, ekspor naik, tenaga kerja terserap, dan pajak meningkat, maka manfaat ekonominya dapat lebih besar daripada pengorbanan jangka pendek pada harga gas hulu.
Akan tetapi jika HGBT hanya diberikan sebagian, manfaatnya menurun sementara distorsinya tetap muncul.
Jalan Keluar Kebijakan
Langkah pertama adalah audit terbuka realisasi HGBT. Pemerintah harus mengumumkan alokasi dan realisasi per sektor, per wilayah, dan per pemasok.
Publik tidak cukup diberi pernyataan bahwa pasokan aman. Yang dibutuhkan adalah data volume, harga rata-rata, dan deviasi antara alokasi regulasi dan realisasi fisik.
Langkah kedua adalah menjadikan industri padat karya dan strategis sebagai prioritas alokasi.
Jika pasokan terbatas, pemerintah harus memiliki hirarki perlindungan yang jelas. Sektor yang menyerap tenaga kerja besar, memiliki orientasi ekspor, dan memproduksi barang penting bagi rakyat harus mendapat kepastian lebih tinggi.
Langkah ketiga adalah meninjau ulang komponen harga LNG regasifikasi yang dibebankan ke industri.
Pemerintah perlu membangun skema berbagi beban yang adil antara hulu, midstream, offtaker, dan negara.
Jangan seluruh risiko pasar energi global dilempar ke pabrik lalu berakhir menjadi PHK buruh.
Langkah keempat adalah mempercepat RPP Gas Bumi untuk kebutuhan domestik dengan prinsip Domestic Market Obligation yang jelas, bukan sekadar dokumen normatif.
Gas bumi adalah sumber daya nasional. Prioritasnya harus mendukung nilai tambah domestik, lapangan kerja, dan ketahanan industri, bukan hanya arus komersial jangka pendek.
Langkah kelima adalah membentuk sistem peringatan dini PHK berbasis biaya energi.
Setiap lonjakan harga gas, listrik, atau bahan baku strategis harus otomatis memicu koordinasi antara ESDM, Kemenperin, Kemnaker, Kementerian Keuangan, PGN, dan asosiasi industri. Negara tidak boleh baru hadir setelah surat PHK keluar.
Menyelamatkan Industri Berarti Menyelamatkan Pekerja
Kenaikan harga gas industri bukan isu teknis. Ini adalah ujian apakah negara mampu mengelola sumber daya energi untuk kepentingan produksi nasional dan perlindungan pekerja.
HGBT tidak boleh menjadi kebijakan yang indah dalam regulasi, tetapi rapuh dalam implementasi. Jika gas murah hanya hadir separuh, maka manfaatnya juga separuh.
Akan tetapi dampak buruknya bisa penuh: biaya naik, daya saing turun, investasi tertahan, dan buruh kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, pemerintah harus melihat gas industri sebagai urat nadi ekonomi produktif.
Menjaga harga dan pasokan gas bukan berarti memanjakan pengusaha, melainkan menjaga mesin produksi, menjaga upah buruh, menjaga ekspor, menjaga harga barang, dan menjaga basis pertumbuhan ekonomi.
Jika pemerintah serius membangun industrialisasi, maka HGBT harus dipulihkan sebagai instrumen kepastian, bukan sekadar slogan harga murah.
Audit pasokan, transparansi harga, perlindungan sektor strategis, dan pencegahan PHK harus menjadi satu paket kebijakan.
Tanpa itu, rencana kenaikan harga gas industri akan menjadi tanda bahwa negara sedang membiarkan pabrik kekurangan oksigen, sementara rakyat pekerja diminta menanggung sesaknya.
END






