Catatan Dr. Suriyanto, SH.,MH.,M.Kn *)
Ancaman propaganda asimetris terhadap kedaulatan Indonesia semakin nyata seiring masifnya pemanfaatan ruang digital. Modus yang digunakan tidak lagi melalui invasi militer, melainkan melalui disinformasi, polarisasi opini, dan infiltrasi narasi yang menyasar kohesi sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 4.200 konten hoaks bermuatan politik dan SARA ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Pergerakan senyap intelijen asing umumnya beroperasi di luar jalur diplomasi resmi. Mereka memanfaatkan organisasi nirlaba, media daring, akun anonim, dan influencer mikro untuk membentuk opini publik secara bertahap. Tujuannya bukan sekadar memengaruhi pemilu, tetapi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum.
Pemerintah melalui Badan Intelijen Negara dan Polri telah mengaktifkan satuan tugas siber untuk memetakan jaringan disinformasi lintas negara. Langkah ini diperkuat oleh UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui. Penindakan terhadap akun penyebar hoaks yang berafiliasi ke aktor luar negeri mulai dilakukan secara terukur sejak awal 2024.
Ketegasan hukum menjadi kunci utama. Tanpa penegakan yang tegas, ruang digital akan terus menjadi medan perang informasi yang merugikan stabilitas nasional. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok. Sanksi pidana hingga 6 tahun penjara menjadi efek jera yang diperlukan.
Namun hukum saja tidak cukup. Publik harus dibekali kemampuan literasi digital agar tidak menjadi perantara penyebaran narasi asing tanpa sadar. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memasukkan modul literasi media dan siber ke kurikulum sekolah menengah sejak tahun ajaran 2024/2025.
Media massa nasional juga memegang peran strategis sebagai filter pertama. Dewan Pers mencatat peningkatan verifikasi faktual di 78 media siber terverifikasi selama 2025. Kolaborasi antara redaksi, platform digital, dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia terbukti memperlambat penyebaran hoaks hingga 40% pada kasus-kasus berskala nasional.
Sektor swasta, terutama platform media sosial, perlu diminta bertanggung jawab lebih besar. Pemerintah telah mengirim surat resmi kepada X, Meta, dan TikTok pada Juli 2025 untuk mempercepat takedown konten propaganda yang melanggar hukum Indonesia. Keterlambatan respons akan berimplikasi pada evaluasi izin penyelenggaraan sistem elektronik.
Di tingkat masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemimpin komunitas harus aktif mengklarifikasi informasi yang meresahkan. Pengalaman penanganan konflik di Poso dan Ambon menunjukkan bahwa intervensi tokoh lokal jauh lebih efektif meredam polarisasi daripada klarifikasi dari pusat.
TNI dan Polri juga memperkuat operasi intelijen teritorial untuk mendeteksi aktivitas asing yang menyamar sebagai kegiatan sosial, budaya, dan riset. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat Komisi I DPR pada 3 September 2025 menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing dan LSM asing akan diperketat tanpa mengabaikan asas keterbukaan.
Masyarakat diminta tidak mudah terpancing narasi yang memecah belah dengan diksi “represi”, “kolonialisme baru”, atau “genosida” tanpa bukti verifikasi. Pola ini merupakan ciri khas perang informasi generasi kelima yang bertujuan menciptakan ketidakpercayaan terhadap negara. Setiap informasi yang bersifat provokatif sebaiknya dicek melalui situs http://cekfakta.com, http://turnbackhoax.id, dan kanal resmi Komdigi.
Menghadapi propaganda asimetris membutuhkan kombinasi ketegasan negara dan kewaspadaan warga. Negara menegakkan hukum tanpa tebang pilih, publik menyaring informasi dengan nalar kritis. Hanya dengan sinergi ini, pergerakan senyap intelijen asing tidak akan mendapat ruang untuk menggerus persatuan Indonesia.
*) Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia










