Dana Paroki Aek Nabara Rp 28 M ‘menguap,’ umat desak pengembalian tuntas

Foto: Umat Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu menunggu kepastian pengembalian dana gereja yang diduga hilang akibat investasi bermasalah, dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

STRATEGINEWS.id, Medan — Dana Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp 28 miliar hingga kini belum sepenuhnya kembali. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 7 miliar yang berhasil dipulihkan. Umat masih menunggu kepastian atas sisa dana yang diduga hilang akibat investasi bermasalah.

Dana Paroki Aek Nabara ini bukan sekadar angka. Dana tersebut merupakan hasil simpanan bersama dalam Credit Union paroki yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup umat, mulai dari biaya pendidikan hingga modal usaha kecil.

Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim. Ia diduga menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi kepada pengurus dana gereja.

Sejumlah umat mengaku sangat terdampak. Mereka berharap ada kejelasan dan tanggung jawab atas dana yang belum kembali.

“Kami hanya ingin kejelasan. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami sehari-hari,” ujar salah satu umat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menegaskan, kasus ini perlu dibuka secara transparan. Ia menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang perlu didalami lebih lanjut.

“Ada indikasi yang perlu didalami. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil,” ujarnya usai jumpa pers, Jumat (10/4/2026).

Di tengah proses yang berjalan, muncul informasi adanya permintaan agar kasus ini tidak disebarluaskan di media sosial. Namun, sejumlah pihak menilai keterbukaan justru penting untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.

Desakan penanganan serius juga datang dari praktisi hukum Azas Tigor. Ia meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran di sektor perbankan, khususnya terkait dengan dugaan praktik deposito tidak resmi.

Hingga kini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap seluruh dana dapat dikembalikan. Lebih dari itu, mereka menunggu pemulihan kepercayaan yang sempat terguncang akibat kasus ini, seperti dikutip dari deteksi.co, Selasa (14/4/2026) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *