Hukum  

Diduga kongkalikong biaya cek kesehatan pengurusan SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Dicopot

Foto: Wakil Bupati Pakpak Bharat, Mutsyuhito Solin, menyematkan ulos kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Waas, pada acara Halal Bi Halal Masyarakat Pakpak Kota Medan di Gedung Darma Wanita/ PKK Kota Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, akhirnya mencopot jabatan Kasatlantas Polrestabes Medan yang diemban AKBP I Made Parwita. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/231/IV/KEP/2026 ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Philemon Ginting.

Berdasarkan informasi yang didapat, Minggu (12/4/2026), dicopotnya AKBP I Made Parwita dari jabatan Kasatlantas Polrestabes Medan diduga publik tengah menyoroti kinerja Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Medan yang berada di belakang Mapolda Sumut.

Pasalnya, ada temuan baru dugaan kongkalikong terkait dengan biaya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh SIM di Polrestabes Medan sebesar Rp 30 ribu per orang. Menurut sumber wartawan di Polda Sumut, bahwa dana Rp 30 ribu itu tidak diketahui mengalir ke mana, sebab bukan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) walau menggunakan blanko Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan.

Hal itu diperkuat keterangan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, saat dikonfirmasi wartawan yang mengatakan PNBP hanya terkait dengan SIM saja. Sementara biaya sebesar Rp 30 ribu itu merupakan hak/jasa dari dokter yang mengeluarkan surat kesehatan.

“PNBP hanya terkait dengan pengurusan SIM saja. Nggak ada itu namanya PNBP terkait kesehatan,” kata AKBP I Made Parwita yang dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Made mengakui Satlantas Polrestabes Medan tidak mengurusi masalah kesehatan. Sebab itu di luar mekanisme pengurusan SIM. Namun ketika ditanya, jika di luar mekanisme pengurusan SIM, kenapa ruangan pelayanan kesehatan berada di dalam Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polrestabes Medan dan kenapa kop suratnya memakai Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, Kasatlantas Polrestabes itu tidak menjawab.

Sementara itu, sumber wartawan di Polda Sumut juga menegaskan, pemakaian kop surat Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan untuk memperoleh surat kesehatan di Satpas SIM Polrestabes Medan tidak diketahui Kabid Dokes dan Direktur RS Bhayangkara Tk II Medan.

“Seharusnya penggunaan kop surat RS Bhayangkara Tk II Medan diketahui Kabid Dokes Polda Sumut dan Direktur RS Bhayangkara Tk II Medan semisal surat kesehatan yang dikeluarkan untuk pengurusan SIM di Polrestabes Medan. Tidak boleh menggunakan kop surat tanpa seizin instansi bersangkutan,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam UU No 9 Tahun 2018 disebutkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) wajib dibayar saat memanfaatkan layanan/fasilitas negara tertentu yang telah ditetapkan tarifnya. Karena itu, dia berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memanggil Kasatlantas untuk mengklarifikasi dana tersebut ke mana disalurkan. Karena menurut informasi, dua minggu terakhir ini sedikitnya 580 lembar surat kesehatan berkop surat Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan sudah dikeluarkan.

“Coba hitunglah 580 dikali 30.000 sudah Rp 17.400.000. Itu masih dua minggu. Apakah ini semua digunakan hanya untuk jasa dokter yang mengeluarkan surat kesehatan? Rasanya tidak mungkin. Tentu kemungkinan besar ada mengalir ke Kasatlantas atau Kapolrestabes Medan,” jelasnya.

Seharusnya, sebut sumber yang merupakan perwira Poldasu, Satlantas wajib menyetor PNBP karena ada kaitan dengan pengurusan SIM apalagi lokasi pemeriksaan kesehatan berada di Mako Satlantas Polrestabes Medan.

Diketahui, sebelumnya gedung pemeriksaan kesehatan di luar Mako Satlantas Polrestabes Medan yakni di Jalan M Said, sekitar 150 meter dari kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan Adinegoro.

Namun, sejak Satpas SIM pindah ke belakang Mapolda Sumut berada dalam satu area, pemeriksaan kesehatan hanya menggunakan kop surat klinik kesehatan namun sekarang Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan, seperti dikutip dari invocavit.com, Senin (13/4/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *