Hukum  

MK Gelar Sidang Uji Peradilan Militer, Pemohon Minta Penghapusan Tafsir Impunitas

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu sebagai pemohon.

Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga Pemohon ditangani Peradilan Militer.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Panel, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.

Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili kuasa hukum dari LBH Medan bersama Themis, Imparsial, dan KontraS mempersoalkan ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Peradilan Militer yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum karena tetap diadili di peradilan militer.

Permohonan ini dilatarbelakangi pengalaman konkret para Pemohon. Lenny Damanik merupakan orang tua dari MHS (15), yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh prajurit TNI. Sementara Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang bersama anggota keluarganya meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik investigatif.

Menurut Pemohon, meskipun dalam proses persidangan pidana sebelumnya nama seorang anggota TNI disebut oleh para pelaku sipil dan saksi, yang bersangkutan tidak diproses melalui mekanisme hukum yang dinilai transparan dan objektif. Para Pemohon menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap perkara yang seharusnya masuk ranah peradilan umum.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diperiksa dan diadili di peradilan umum, sejalan dengan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan telah disusun secara rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Namun, ia meminta Pemohon memperkuat bukti kerugian konstitusional yang dialami serta memperjelas argumentasi terhadap norma-norma yang diuji.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menekankan pentingnya penjelasan yang lebih tegas mengenai kedudukan hukum Pemohon dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim. Ia mengingatkan agar perubahan tafsir terhadap Pasal 9 angka 1 diperhitungkan secara komprehensif agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, seraya menyebut bahwa isu tersebut telah lama menjadi perhatian dalam kajian akademik.

Di akhir persidangan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya. Perbaikan paling lambat disampaikan ke MK pada Rabu, 21 Januari 2026.

[sam/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *