STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Dugaan raibnya dana Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdako Subulussalam Tahun Anggaran 2025 senilai ratusan juta rupiah kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya pesan WhatsApp dari Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan saat itu, Dedy, yang menyebut dirinya menjadi korban fitnah, bahkan dikaitkan dengan isu judi online.
Dalam pesan WhatsApp yang telah viral di media sosial, Dedy secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa dana kegiatan humas tersebut diambil oleh Kepala Badan Keuangan Pemkot Subulussalam, bukan oleh dirinya.
“Maaf bang, uang sama bg Ali Kaban Keuangan, katanya dipakai dulu sampai tanggal 18 kemaren, nanti dia yang handle semua. Belakangan saya disuruh pulang kampung dulu, nanti awal tahun baru balik. Saya ditumbalkan bang,” tulis Dedy.
Ia juga membantah keras isu judi online yang dialamatkan kepadanya.
“Saya difitnahnya korban judi online. Saya shalat bang, mana mungkin saya judi. Demi Allah,” lanjutnya dalam pesan tersebut.
Pernyataan itu memantik reaksi luas di masyarakat karena menyangkut pengelolaan uang negara serta menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
Dikonfirmasi terpisah oleh StrategiNews.id, Kepala Badan Keuangan Pemkot Subulussalam dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima, menggunakan, ataupun memegang dana kegiatan Bagian Humas Setdako sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada sepeser pun uang kegiatan Bagian Humas Setdako ke saya seperti yang dituduhkan,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia justru menyebut bahwa dana tersebut ditarik oleh Kabag Humas, namun belum direalisasikan sesuai kegiatan.
“Terkait dana yang ditarik oleh Kabag Humas dan belum direalisasikan, silakan ditanyakan ke Setdako dan dilaporkan ke APH saja agar terang benderang semuanya,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius:
-Siapa yang menarik dana Rp450 juta tersebut?
-Di rekening siapa dana itu terakhir tercatat?
-Apakah telah ada SPJ, kontrak kegiatan, atau bukti realisasi?
-Mengapa muncul isu judi online dalam polemik anggaran negara?
Secara hukum, anggaran Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik merupakan bagian dari APBK, sehingga pengelolaannya tunduk pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara:
Tertib,Taat hukum,Transparan,dan Bertanggung jawab.
Setiap penggunaan dana di luar mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa:
Pencairan dana harus melalui SPP, SPM, dan SP2D.
Dana kegiatan hanya boleh digunakan sesuai DPA,
Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas realisasi dan SPJ.
Apabila dana sudah dicairkan namun tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut menjadi:
Temuan administrasi Inspektorat
Indikasi kerugian daerah.
Dan dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi
3. Prinsip Akuntabilitas Pejabat Publik Dalam tata kelola keuangan daerah, klaim lisan tidak cukup. Pembuktian harus berbasis:
Dokumen pencairan
Alur rekening
Bukti belanja
SPJ kegiatan
Tanpa dokumen tersebut, polemik akan terus menjadi spekulasi publik.
Masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik di Subulussalam mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk:
Melakukan audit
Menelusuri alur pencairan dana
Memeriksa pihak-pihak terkait
Membuka hasilnya ke publik
Langkah ini dinilai penting agar:
Tidak ada pihak yang dikorbankan
Tidak ada uang rakyat yang hilang tanpa kejelasan
Kepercayaan publik terhadap Pemkot Subulussalam dapat dipulihkan
“Jika benar dana itu raib, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jika tidak benar, maka fitnah dan pencemaran nama baik juga harus diusut,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga kini, ratusan juta dana humas TA 2025 tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Saling klaim antara Kabag Humas dan Kaban Keuangan justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Publik kini menunggu satu hal: penjelasan berbasis dokumen dan proses hukum, bukan sekadar klarifikasi lisan.
Transparansi adalah kunci. APH diharapkan segera membuka tabir agar tidak ada pihak yang dikorbankan, dan tidak ada uang rakyat yang hilang tanpa jejak.
[dedi]












