STRATEGINEWS.id, Singkawang Kalbar – Akademisi Hukum Dr. Hermansyah, S.H.,M.Hum menilai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia harus diusut tuntas. Menurutnya, bukti dalam kasus pidana harus jelas, kuat, dan tidak ambigu. Sehingga lanjutnya, standar pembuktian pidana juga harus mencapai keyakinan hakim berdasarkan minimal dua alat bukti yang sahih dan bukti itu harus jelas untuk menghindari vonis yang salah.
Dirinya juga menyoroti terkait kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, dan dua orang terdakwa lainnya atas kasus atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Untuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Palapa Wahyu Group yaitu Pantai Pasir Panjang Indah yang berada di Sedau, Singkawang Selatan, Kalbar.
Hermasyah menjelaskan bahwa pemberian HGB di atas HPL diatur dalam pasal 8 ayat (1) PP No. 18/2021, yang menyatakan bahwa pemegang HPL dapat memberikan hak atas tanah seperti HGB kepada pihak lain melalui perjanjian pemanfaatan tanah. Yang berwenang untuk mengeluarkan HBG, kata dia, adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kepala BPN).
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa putusan-putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks negara hukum, telah diakui oleh para ahli hukum tata negara memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.
“Meskipun secara nomenklatur disebut sebagai putusan Mahkamah Konstitusi, namun secara substansi dan kedudukan hukumnya, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang,” katanya, saat diwawancarai pada Rabu 24 Desember 2025 di Kota Singkawang.
Hermasyah, menyayangkan. Dalam kasus ini, putusan MK tidak diperhatikan dan tidak dilaksanakan, lalu ia mempertanyakan bagaimana negara ini dapat menyebut diri sebagai negara hukum. Padahal, kata dia, di semua negara yang menganut prinsif negara hukum dan memiliki Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, putusan lembaga tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan.
“Saya melihat dalam putusan ini terdapat banyak kontradiksi. Di satu sisi dinyatakan tidak ada aliran dana yang menguntungkan terdakwa, namun di sisi lain tetap disimpulkan adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan tidak adanya alur berfikir hukum yang konsisten,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menilai jika hakim, kejaksaan, dan kepolisian dianggap memiliki kewenangan untuk menghitung dan menentukan kerugian negara secara mandiri, maka patut dipertanyakan apa fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kantor akuntan publik yang berlisensi.
“Pengaturan kewenangan tersebut dibuat justru untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan,” ucapnya. Menurutnya, putusan MK telah dengan jelas menyatakan kewenangan untuk menilai dan menghitung kerugian negara berada pada BPK. Namun MK juga realistis, karena keterbatasan jangkauan BPK, sehingga dimungkinkan penggunaan BPKP atau kantor akuntan publik yang berlisensi.
“Di luar itu, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada hakim, kejaksaan, atau kepolisian untuk menghitung sendiri kerugian negara,” tegasnya.
Sedangkan pada kasus ini, lanjutnya, majelis hakim dengan mudahnya menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi HPL Pantai Pasir Panjang tersebut.
Hermansyah menerangkan, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara sederhana menjelaskan kewenangan adalah tugas dan wewenang yang diberikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaannya, apakah ada undang-undang kehakiman, kejaksaan, atau kepolisian yang memberikan kewenangan kepada aparat tersebut untuk menghitung kerugian negara? Jawabannya tidak ada,” tegasnya.
Dalam konteks pembuktian tindak pidana korupsi, kerugian negara yang diakui secara hukum adalah kerugian nyata (actual loss), bukan potensi kerugian (potential loss). Hal ini juga kata dia, telah ditegaskan dalam putusan MK. Kerugian yang masih bersifat potensial tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
“Dalam perkara ini, jika pun dianggap terjadi kerugian, hal tersebut bukan disebabkan oleh perbuatan para terdakwa, melainkan oleh wanprestasi pihak swasta yang tidak memenuhi kewajibannya,” ucapnya.
Apalagi, pada saat itu, kondisi pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penilaian hukum. “Pada masa itu, hampir seluruh sektor ekonomi mengalami kehancuran, termasuk sektor pariwisata,” jelasnya.
Heermasyah menilai, jika pandemi tidak dianggap sebagai alasan yang relevan, maka seharusnya semua kebijakan dan penggunaan anggaran pada masa Covid-19 juga dipersoalkan secara hukum secara konsisten. “Hukum tidak boleh diterapkan secara diskriminatif,” tegasnya.
Terkait penetapan pengurangan sebesar 60 persen, hal tersebut justru menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea). “Tim masih mempertimbangkan kepentingan pendapatan daerah. Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa tidak terdapat aliran dana yang menguntungkan para terdakwa,” ungkapnya.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Bahkan dalam Pasal 163 undang-undang tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengabulkan permohonan keberatan, baik sebagian maupun seluruhnya.
“Dengan demikian, penetapan pengurangan 60 persen memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum baru dapat dinyatakan apabila suatu tindakan dilakukan tanpa dasar hukum sama sekali. Dalam perkara ini, dasar hukumnya ada dan jelas,” jelasnya.
Hermansyah menekankan mengenai unsur niat jahat, dalam hukum pidana niat saja tidak cukup untuk mempidanakan seseorang. Niat harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan nyata yang melanggar hukum dan tidak memiliki dasar hukum. “Tanpa itu, unsur niat jahat itu tidak dapat dianggap terpenuhi,” pungkasnya.
Siapa Yang Berhak Mengeluarkan Kebijakan HGB atas Kasus Dugaan Korupsi HPL Pantai Pasir Panjang Singkawang ?
Akademisi Hukum Hermansyah, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Barat ini menjadi cukup viral. Ia menyoroti dalam putusan tersebut, setidaknya tiga orang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu Sumastro selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Widatoto selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Parlinggoman selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Putusan tersebut telah saya pelajari secara cermat, termasuk naskah putusannya yang tebalnya lebih dari 500 halaman. Saya membaca dan mencermati halaman demi halaman. Dari hasil pembacaan itu, ada beberapa prinsip penting dalam pengambilan keputusan yang menurut saya perlu dikritisi dan diberi catatan,” terangnya.
Pertama, ia mengatakan terdapat prinsip yang dilanggar dalam putusan tersebut, yaitu yang dalam logika hukum disebut sebagai contradictio in terminis. Contradictio in terminis adalah kondisi ketika sebuah pernyataan menyatakan “tidak”, tetapi pada bagian berikutnya justru menyatakan “ya”. Dengan kata lain, terjadi kontradiksi di dalam satu rangkaian pertimbangan hukum.
“Ini merupakan persoalan serius dalam cara berpikir hukum. Nanti akan terlihat dengan jelas di mana letak kontradiksi tersebut,” ucapnya.
Kedua, terdapat indikasi ketidakhati-hatian dalam putusan itu, khususnya dalam menafsirkan dan menerapkan aturan hukum.
“Bahkan, menurut saya, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hakim kurang cermat dalam memahami kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai contoh, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang dianggap menguntungkan pihak lain, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Grup yaitu Pantai Pasir Panjang, melalui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa dengan pemberian HGB di atas HPL tersebut, maka tanggung jawabnya berada pada Wali Kota yang menjabat saat ini. “Pertanyaan hukum yang mendasar adalah apakah benar Wali Kota memiliki kewenangan untuk menerbitkan HGB?” katanya.
Secara hukum, kata dia, pihak yang berwenang menerbitkan Hak Guna Bangunan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan Wali Kota, bukan kepala daerah, dan bukan institusi lain. Ia menilai BPN adalah lembaga vertikal yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan HGB, termasuk HGU dan Hak Pakai.
“Dengan logika hukum yang sederhana, jika penerbitan HGB tersebut dianggap salah atau melanggar hukum, maka pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah BPN sebagai lembaga yang menerbitkan keputusan tersebut. Sebab, keputusan penerbitan HGB bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh BPN,” terangnya.
Namun, ia membenarkan bahwa penerbitan HGB dilakukan atas usulan dari pemerintah kota. Akan tetapi, keputusan final tetap berada di tangan BPN. Artinya, sebelum HGB diterbitkan, pasti telah melalui kajian, verifikasi, dan prosedur administratif di internal BPN. Jika persyaratannya tidak terpenuhi atau bertentangan dengan aturan, tentu BPN tidak akan menerbitkan HGB tersebut.
“Di sinilah letak contradictio in terminis yang saya maksud. Hakim seharusnya memahami dengan jelas siapa yang memiliki kewenangan hukum dalam menerbitkan HGB. Namun, dalam putusan ini justru terlihat adanya pertentangan antara kewenangan yang sebenarnya dengan pihak yang kemudian dibebani tanggung jawab,” jelasnya.
Hermasyah juga mempertanyakan siapa yang membuat keputusan diterbitkannya HGB. Maka jawabannya jelas, kata dia adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan pemerintah daerah, dan bukan Wali Kota.
(Tim/Azn)












