STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Pengakuan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunkan) Kota Subulussalam membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola perkebunan di daerah ini. Hingga kini, pemerintah daerah mengakui belum memiliki data yang lengkap dan menyeluruh terkait seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi.
Namun ironisnya, di saat pendataan belum rampung, instansi teknis tersebut justru telah mengetahui adanya perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Fakta ini menegaskan bahwa pelanggaran agraria di Subulussalam bukan sekadar asumsi atau isu liar di tengah masyarakat, melainkan telah diketahui secara resmi oleh pemerintah daerah. Ketiadaan data yang lengkap tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menunda penertiban.
Dalam prinsip hukum administrasi negara, ketika indikasi pelanggaran telah diketahui, kewajiban pemerintah adalah bertindak, bukan menunggu.
Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.
Lebih jauh, situasi ini membuka ruang terjadinya pembiaran sistemik terhadap praktik usaha perkebunan yang melanggar hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, Distanbunkan secara terbuka menyebutkan sejumlah perusahaan perkebunan yang diketahui tidak memiliki izin HGU. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Sawit Panen Terus (PT SPT), PT PAN, PT Lae Saga, serta Agro Smart Jaya. Meski tanpa dasar hak atas tanah yang sah, perusahaan-perusahaan ini tetap menjalankan aktivitas usaha, mulai dari penanaman hingga panen.
Keberlangsungan operasi perusahaan perkebunan skala besar tanpa HGU ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat pemerintah. Tidak mungkin aktivitas perkebunan yang melibatkan ribuan hektare lahan, tenaga kerja, alat berat, dan distribusi hasil produksi berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kota.
Fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti pada pelanggaran hukum oleh korporasi semata. Persoalan tersebut telah bergeser menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah daerah, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum agraria.
Keberadaan perkebunan tanpa HGU berpotensi menimbulkan konflik agraria, merugikan masyarakat lokal, serta menghilangkan hak negara atas penerimaan bukan pajak dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan. Selain itu, pembiaran terhadap praktik ini berisiko menciptakan preseden buruk, di mana pelanggaran hukum dianggap lumrah selama aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Dalam konteks negara hukum, situasi ini menjadi alarm serius. Jika pelanggaran agraria yang telah diketahui secara resmi tidak ditindak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan supremasi hukum akan terus terkikis.
Pengakuan Distanbunkan seharusnya menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan di Subulussalam. Penertiban, penegakan hukum, serta transparansi data menjadi langkah mendesak guna memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik.
Tanpa langkah tegas, persoalan perkebunan tanpa HGU di Subulussalam berpotensi menjadi bom waktu konflik agraria dan simbol kegagalan negara dalam melindungi hak rakyat atas tanah.
[dedi]












