Hukum  

Bareskrim Polri proses kayu gelondongan yang dibawa bencana banjir Sumut

Foto: Tumpukan kayu gelondongan yang dibawa banjir bandang, kini diproses Bareskrim Polri. (Dok.)

STRATEGINEWS.id, Medan — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyatakan mayoritas kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatra Utara (Sumut) diduga berasal dari kawasan operasional PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Hingga kini, penyidik sudah meminta keterangan dari 16 karyawan perusahaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk jumlah saksi akan bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

”Kami sudah memeriksa 16 saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu, dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” katanya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menyebutkan, penetapan tersangka akan diumumkan pada akhir pekan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

”Siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik, mungkin akhir minggu ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, PT TBS beroperasi di wilayah Tapanuli, Sumut, selama lebih dari satu tahun dan melakukan pembukaan lahan baru. Dalam aktivitasnya itu, perusahaan tersebut diduga tidak menaati upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

”Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. Dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada UKL dan UPL,” tukasnya, seperti dikutip dari blokberita.com, Kamis (18/12/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *