STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan Megawati Zebua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air.
“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).
Dia mengatakan, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari, Lidya Christine, saat berada di dalam pesawat, beberapa waktu lalu.
“Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I,” katanya.
Siti menegaskan, penanganan kasus penganiayaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua. Namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, setelah kasus ini viral di media sosial, Megawati Zebua membantah tuduhan melakukan penganiayaan. Dia mengaku membantu seorang penumpang yang sudah lanjut usia sehingga sempat terjadi perdebatan dengan pramugari dan tidak ada melakukan penganiayaan, seperti dikutip dari invocavit.com, Kamis (20/11/2025) malam.
(KTS/rel)












