STRATEGINEWS.id, Larantuka – Persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pidana terus menjadi catatan menarik dalam setiap upaya Restoratif Justice yang di lakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores timur (Flotim).
Pasalnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga terus menjadi pengaduan ke lembaga penegak hukum oleh karena tindakan tersebut berakibat pidana bagi pelaku.
Kejari Flotim, Teddy Rorie,SH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana umum (Pidum) I Nyoman Sukrawan,SH.MH kepada media ini menyampaikan Kejari Flotim telah melaksanakan proses penyelesaian perkara pidana secara Restorative justice(RJ) terhadap perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Kornelius Lodan Lamanepa dan korban Imelda Naomi Banguhari asal kelurahan Pohon Bao ,kecamatan Larantuka.
” Proses RJ sudah di selesaikan terhadap perkara pidana KDRT yang melibatkan tersangka Kornelius (suami) dan Imelda Naomi(isteri)” jelas I Nyoman.
Terhadap tindakan pidana dalam kasus KDRT ini lanjut I Nyoman, setelah pihak penyidik Kepolisian resor Flotim menyerahkan tersangka dan barang bukti, pihak Kejari Flotim langsung mengupayakan RJ dengan menerbitkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Larantuka (RJ-1) nomor 08/N.3.16/Eku.2/11/2025 (11 November 2025) kepada Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan,SH.MH sebagai fasilitator untuk mengupayakan perdamaian secara RJ dengan mengedepankan nilai kearifan lokal berdasarkan hati nurani.
Dalam proses RJ ini kata I Nyoman, proses perdamaian antara korban dan tersangka (12/11/2025) telah dilakukan dirumah RJ kantor camat Larantuka disaksikan tokoh masyarakat, penyidik, keluarga korban dan keluarga tersangka.
Tersangka Kornelius telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya dan berjanji kepada korban Naomi selaku istrinya untuk tidak mengulanginya dan korban telah memaafkan kesalahan suaminya.
Dalam RJ ini, korban dan tersangka menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan fasilitator dan bersepakat berdamai tampa syarat.
Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak lanjut I Nyoman, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim dan Kasi Pidum sebagai fasilitator mengajukan surat permohonan penghetian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum( JAM pidum) Prof.Dr.Asep Nana Mulyana,SH.M.Hum serta direktur C pada JAM pidum Kejaksaan Agung bersama wakil kepala Kejaksaan tinggi NTT, Teuku Rahmatsyah,SH, M.Kn terhadap tersangka Kornelius Lodan Lamanepa yang melanggar pasal 44 ayat (1) jo pasal (5) huruf (a) Undang – undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan proses yang sudah di lalui dalam tahapan penyelesaian perkara ini kata I Nyoman, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim menerbitkan surat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative (RJ – 35) nomor 08/N.3.16/Eku.2/11/2025 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15/tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Penghetian penuntutan perkara dapat diberikan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal pidana yang disangkakan tidak lebih dari (5) tahun, telah adanya kesepakatan perdamaian, jaksa sebagai fasilitator telah melakukan perdamaian dengan mempertemukan secara langsung disaksikan tokoh masyarakat setempat dannkorban sudah memaafkan serta masyarakat merespon postif, tutup I Nyoman Sukrawan,SH.MH. (MB/D)












