STRATEGINEWS.id, Jakarta – Untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di bidang perpajakan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, penggeledahan di sejumlah tempat itu dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.
“ Ini oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang, dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (19/11/2025).
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
“ Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya,” kata Bimo.
Selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung, Bimo memastikan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
“ Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini,” ujar Bimo.
“Jadi, kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen,” ucap Bimo mengakhiri, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (19/11/2025) pagi.
(jgd)












