STRATEGINEWS.id, Medan — Banyak catatan buruk yang dilakukan anggota Polda Sumut membuat masyarakat semakin tak percaya bahwa program presisi yang digaungkan Kapolri bisa berjalan sebagaimana diharapkan.
Catatan buruk yang membuat masyarakat semakin tidak simpati membuktikan sistem pengawasan dan pembinaan karier di Polda Sumut kurang diperhatikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Demikian sekelumit penilaian warga masyarakat terkait dengan banyaknya kasus kriminal yang menjerat anak buah Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
Ambil saja contoh, Aipda ES anggota Subdit I Ditres Narkoba Poldasu yang ditangkap menjual 1 kg abu-sabu bersama temannya dari Ditres Narkoba Poldasu yang masih diburon Ipda JN dan Brigadir A serta Aipda MS.
Penyelidikan kasus ini pun terkesan sangat tertutup. Propam Poldasu tidak transparan mengindikasikan ada yang dirahasiakan, yang mana masih adanya keterlibatan anggota Ditres Narkoba Poldasu selain keempat orang dimaksud.
Indikasi itu timbul di mana Kabid Propam Kombes Julihan tidak mau memberikan keterangan setiap wartawan mengonfirmasi. Dari mana sabu 1 kg diperoleh Aipda ES dan ke mana saja dijual, tidak diberi tahu.
Padahal informasi yang beredar di lapangan, narkoba itu diperolehnya dari Unit 3 Subdit 2. Tentu oknum-oknum di Subdit 2 terutama di Unit 3 sudah harus diperiksa. Apalagi adanya informasi bahwa barang bukti sering dijual sebagai modal undercover buy serta untuk memperkaya oknum-oknum petugas di sana.
Apalagi asumsi masyarakat bahwa narkoba tidak akan pernah habis karena adanya keterlibatan oknum-oknum polisi yang memberi ruang kepada pelaku dengan sistem simbiosis mutualisme.
Masyarakat butuh informasi sejauh mana komitmen Kapoldasu Irjen Whisnu membersihkan anak buahnya dari peredaran narkoba. Propam Poldasu harus memeriksa Direktur Reserse Narkoba saat kasus ini terjadi hingga Kasubdit I, Kasubdit II sampai Kanit serta anggota-anggotanya yang berurusan dengan kasus itu.
“Kompol Rafly yang kini Kasatres Narkoba Polrestabes Medan selaku atasan Aipda ES dan Kasubdit II AKBP Yusuf Tarigan serta Kanit 3 AKBP Sopar Budiman dan anggota yang diduga terlibat harus diperiksa dan pemeriksaan harus jujur dan transparan. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Dr Solihin S SH MH, praktisi hukum di Medan.
Selain menjual narkoba, pembinaan karier oleh SDM dinilai masih tidak sesuai dengan sistem reformasi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Masih terjadi kesan 2D (duit dan deking), yang punya duit dan deking diutamakan mengisi jabatan atau sekolah untuk perwira walaupun anggota dimaksud tak punya prestasi atau pernah mencatatkan kinerja buruk.
Dari informasi yang diperoleh, AKP Sopar Budiman yang kini Kepala Unit (Kanit 3) Subdit 2 kala menjabat Kasatres Narkoba Polrestabes Labuhan Batu sering didemo akibat kinerjanya buruk menyusul peredaran narkoba di Labuhan Batu semakin meningkat. Bahkan para pendemo menuding oknum perwira pertama itu menerima upeti dari para bandar narkoba.
Pun demikian seringnya demo namun AKP Sopar masih diberi posisi empuk sebagai Kanit, yang bila diasumsikan memberikan ruang bagi dirinya untuk bereksperimen di lapangan.
Demikian juga Kompol Yusuf Tarigan pernah santer, ada dugaan kedekatannya dengan para bandar narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dan Binjai.
Perwira menengah (Pamen Polri) itu pernah menjabat Kasatres Narkoba di Dairi dan Polres Tebing Tinggi.
Kapolda juga dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap personel sehingga tiga anak buahnya dalam kondisi mabuk menabrak perempuan hingga nyaris tewas.
“Peristiwa ini membuktikan bahwa Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumut kurang melakukan pengawasan terhadap anak buahnya sehingga melakukan pelanggaran hukum,” kata pengamat hukum, Redyanto Sidi, Jumat (31/10/2025).
Dia mengungkapkan, terhadap ketiga anak buah Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang menabrak seorang perempuan dalam kondisi mabuk itu tidak hanya diberikan sanksi disiplin tetapi harus ditindak tegas.
“Mereka ini penegak hukum dan seharusnya tidak melanggar hukum. Oleh karena itu terhadap oknum-oknumnya polisi yang terlibat pelanggaran hukum jangan sebatas diberikan sanksi disiplin namun harus diberikan sanksi seberat-beratnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, insiden tabrakan itu terjadi di depan tempat hiburan malam (THM), Golden Tiger Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Minggu 26 Oktober 2025 dinihari.
Ketika itu mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26). Setelah menabrak korban, kendaraan yang kemudikan anggota Polri itu hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.
Terhadap ketiga anggota ini telah ditahan patsus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi alkohol dan negatif menggunakan narkoba.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memastikan terhadap tiga anak buahnya (polisi) ditindak tegas karena menabrak perempuan tersebut.
“Saya akan tindak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya,” katanya saat menjenguk korban di Rumah Sakit Columbia Asia, seperti dikutip dari invocavit.com, Senin (3/11/2025) sore.
(KTS/rel)












