STRATEGINEWS.id, Medan — Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memberi sanksi disiplin kepada 1.073 pegawai yang ketahuan bermain judi online (judol). Sanksi itu berupa teguran.
“Ke-1.073 (orang) itu data yang diberikan PPATK kepada kami tapi itu terdiri atas PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Itu data 2024,” kata Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis, dilansir, Kamis (30/10/2025).
Dia mengatakan, teguran itu merupakan bentuk pembinaan. Dia mengatakan, Pemprov Sumut akan memberi sanksi yang lebih berat jika pelaku ketahuan main judol lagi.
“Untuk saat ini kami kan dalam rangka pembinaan. Ini kami berikan hukuman disiplin ringan dalam bentuk teguran. Ke depan tentu ini akan terus kami monitor. Nanti kami akan meminta data dari PPATK, apabila nanti masih terulang kembali atau ada lagi yang masih terlibat judol ya tentu akan tidak tertutup kemungkinan diberikan hukuman disiplin lebih berat,” ujarnya, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (30/10/2025) malam.
(KTS/rel)












