Hukum  

Lurah dan warga yang mendorongnya ke parit di Medan akhirnya berdamai

Foto: Lurah Perintis, M Fadli, berdamai dengan Mawardi. (Dok. Pemko Medan)

STRATEGINEWS.id, Medan — Lelaki bernama Mawardi (61) ditahan petugas kepolisian usai mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke parit saat hendak dilakukan pembongkaran polisi tidur yang berpaku. Belakangan, antara Fadli dan Mawardi sepakat untuk berdamai.

“Iya (berdamai), di polsek langsung (berdamai) kemarin sore,” kata Fadli saat dikonfirmasi pers, Jumat (17/10/2025).

Fadli menyebutkan, pihak keluarga Mawardi menemui dirinya dan menyampaikan permohonan maaf. Atas dasar itu, Fadli pun memutuskan menyelesaikan perkara itu secara damai dan mencabut laporannya di Polsek Medan Timur. Dia menyerahkan kelanjutan dari pencabutan laporan tersebut ke pihak kepolisian.

“Jadi ya sudah. Ngapain diperpanjang-panjang lagi? Kalau bisa RJ (restorative justice) ya kita laksanakan. Alhamdulillah apa yang dilakukan saat ini mendapat dukungan dari Pak Wali (Kota). Pimpinan juga mendukung langkah yang diambil ini. Sudah (dicabut laporan),” jelasnya.

Dia mengatakan, ada beberapa perjanjian yang ditandatangani Mawardi saat perdamaian tersebut. Perjanjian itu, di antaranya, Mawardi tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin, tidak meletakkan gundukan tanah di depan rumahnya, tidak membuang sampah sembarangan di depan rumah, dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang didirikan Mawardi di atas fasilitas umum Jalan Madukoro.

Fadli mengaku pihaknya bersedia membantu Mawardi jika mengalami kesulitan dalam melakukan pembongkaran bangunan liar yang didirikannya di atas fasilitas umum tersebut.

“Surat pernyataan yang ditandatangani bersama itu sebenarnya sesuai dengan petisi dari masyarakat Jalan Madukoro yang telah berulangkali menyampaikan keluhan mereka ke Kelurahan Perintis,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (19/10/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *