Hukum  

Musnakan Barang Bukti, Kejari Flotim Tunjukan Transparansi Penanganan Perkara Pidana Inkracht

STRATEGINEWS.id,  Flotim – Pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan bentuk pertanggung jawaban moril pihak Kejaksaan kepada publik atas setiap proses penanganan perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (inkracht), ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores timur, Teddy Rorie,SH dalam sambutannya pada acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkracht di pelataran halaman kantor Kejaksaan Negeri Larantuka (Jumad,3/10/2025).

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan eksekusi Jaksa sesuai amanat Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Teddy Rorie.

Menghadirkan stakeholder terkait, lanjut Teddy Rorie, mau menunjukan transparansi Kejaksaan terkait barang bukti yang dimusnakan hari ini sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap dan melalui kegiatan ini Kejari Flotim mau menyatakan bahwa penegakan Hukum tidak berhenti hanya pada tahapan peradilan dan penjatuhan hukuman tetapi dengan penyelesaian barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Menyadari keberhasilan penegakan Hukum tidak terlepas dari peran dan sinergi lembaga Hukum lainnya baik Kepolisian,Pengadilan, Rutan, dan dukungan Pemda Flotim serta seluruh masyarakat untuk itu Kejari Flotim patut memberi apresiasi dan terimah kasih untuk semua pihak dalam dukungan serta kerja samanya”tutup Teddy Rorie,SH.

Kepala seksi(Kasi) pemulihan aset dan pemeliharaan barang bukti Kejari Flotim, Lusia T.A. Wungubelen,SH yang di konfirmasi media disela kegitan ini menjelaskan agenda Kejari Flotim terkait pemusnahan barang bukti dan jenis barang bukti yang dimusnakan pada kesempatan ini(Jumad,3/10/2024).

” Pemusnahan barang bukti dalam agenda Kejari Flotim dilaksanakan dua(2) kali dalam setahun”ucap Lusia Wungubelen.

Untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana hari ini kata Lusia Wungubelen, terhadap 29 barang bukti yang sudah di putuskan perkara pidananya oleh Pengadilan Negeri Larantuka dan telah berkekuatan Hukum tetap dan ada dua barang bukti dari perkara pidana yang telah melalui proses Restorative Justice(RJ).

“Jenis barang bukti yang di musnakan pihak Kejari Flotim hari ini yakni, senjata tajam, Ponsel sampai pada Narkotika dan dokumen surat lainnya” tutup Lusia T.A. Wungubelen,SH.

Tampak hadir dalam acara pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejari Flotim, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka,Maria Rosdiyanti Maranda,SH, pejabat yang mewakili Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra,SIK, Kepala Rutan Kelas IIB Flotim, Jaka Putra, A.Md, IP, SH, Kadis Kesehatan Flotim, dr.Agustinus Ogie Silimalar serta pejabat struktural Kejari Flotim dan staf Kejari Flotim. (Mikel.BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *